
TREAT – Setiap tahun, tepatnya pada tanggal 1 Maret diperingati sebagai hari Kehakiman nasional. peringatan Hari Kehakiman Nasional awalnya adalah sebagai tonggak untuk mengakui profesi hakim, dan mendesak keadilan agar ditegakkannya hukum yang adil di Indonesia. Peringatan hari kehakiman sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim.
Lahirnya Hari Kehakiman Nasional tidak lepas dari perjuangan seorang Ketua Pengadilan Negeri (PN) Malang Soebijono dan hakim Sutadji, S.H., pada 1951. Keduanya menentang perlakuan eksekutif yang memposisikan hakim sebagai warga kelas dua. Akibat adanya perlakuan yang buruk tersebut inilah dasar dibentukya IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia), yang tujuanya adalah untuk mengangkat hak dan kesejahteraan hakim.
Mulai dari hak menerima gaji layak, sampai protokoler yang setara dengan pejabat negara lainnya. Salah satu perjuangan IKAHI yang paling terkenal adalah mengajukan 1 Maret sebagai Hari Kehakiman Nasional. Yang tujuanya adalah untuk memberi apresiasi kepada hakim karena profesinya yang berat.
Hakim sendiri artinya adalah seseorang yang dapat memberikan kebenaran dan keadilan bagi masyarakat di negerinya sesuai dengan Undang-Undang. Menjadi seorang hakim juga harus berani menciptakan hukum baru. Semua hal yang bertentangan dengan hukum di negeri ini akan ditegakkan oleh hakim dengan segala transparansi dan pertimbangan yang seadil-adilnya.
Di Indonesian sendiri, para hakim mempunyai pegangan yaitu: “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, yang artinya adalah bahwa seorang hakim akan menjadi “wakil Tuhan” di hadapan masyarakat.
Hakim sendiri dituntut untuk berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegrasi tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, rendah hati, dan profesional. Sayangnya setiap tahun pasti akan selalu ada kasus yang menjerat seorang hakim. Pelanggarannya pun juga bervariasi, mulai dari pelanggaran hukum acara, perilaku murni, hingga pelanggaran administrasi yang membuat mereka terancam sanksi.
Akibatnya banyak masyarakat yang sudah tidak lagi percaya kepada hakim maupun pengadilan. Hakim seharusnya bertanggung jawab sepenuhnya kepada publik melalui putusannya, kepada publik juga nantinya para hakim akan mempertanggung jawabkan kinerjanya.
Hakim adalah jabatan yang mulia dan harus dijalankan dengan berhati hati dan tanggung jawab. Di Hari Kehakiman Nasional ini harus menjadi menjadi tolak ukur untuk seorang hakim agar dapat memberikan kontribusi agar dapat mewujudkan bangsa yang adil dan taat pada hukum.
Di momentum yang baru ini diharapkan para hakim mendapatkan semangat baru untuk menjalankan hukum di Indonesia agar bisa lebih baik lagi kedepannya.