Padang – 84 orang diamankan pihak kepolisian yang diduga menjadi perusuh saat aksi demonstrasi mahasiswa menolak pengesahan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di Gedung DPRD Sumatera Barat, Kota Padang, Kamis 8 Oktober 2020.
Kapolresta Padang AKBP Imran Amir menyebutkan ke-84 orang itu diduga melakukan anarkis saat demo tersebut. Mereka melempari batu ke arah barikade petugas kepolisian yang berjaga.
“Mereka melakukan aksi anarkis dengan melempar batu ke arah petugas (polisi). Kelompok ini terpisah dari mahasiswa. Untuk mahasiswa sudah diterima dengan baik. Telah diskusi, permintaan mahasiswa semua sudah diterima Ketua DPRD,” sebut Imran, Kamis malam.
Dari 84 orang yang diamankan, tidak hanya dari kalangan mahasiswa, namun juga dari pelajar, bahkan ada residivis.
“Mereka ada yang pelajar, bahkan ada residivis pencuruan kendaraan bermotor sampai narapidana asimilasi, sejumlah senjata tajam dibuang oleh perusuh ini,” sebut Imran.
Untuk yang diamankan, kata Imran akan didata dan dipanggil orang tuanya. Untuk yang masih berstatus pelajar akan dikirimkan surat ke masing-masing sekolahnya.
“Untuk perusuh yang merupakan residivis tengah kami cek, apakah ada laporan di Polresta Padang soal kasus Curanmor. Apakah ada, nanti akan ditindaklanjuti,” kata Imran.
Aksi demonstrasi ini merupakan hari kedua, setelah sebelumnya digelar pada Rabu 7 Oktober 2020 kemarin di tempat yang sama.
Mereka menolak pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law lantaran dianggap sangat merugikan masyarakat, terutama buruh atau pekerja di Indonesia.