

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mencoret OpenAI, pengembang kecerdasan buatan Chat GPT, dari daftar pemungut Pajak Pertambahan Nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE). Keputusan ini diumumkan dalam siaran resmi DJP pada Kamis, 21 Mei 2026.
Pencabutan status tersebut merupakan bagian dari penyesuaian administratif yang dilakukan DJP sepanjang April 2026. Meski demikian, pihak otoritas pajak tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai alasan spesifik di balik penghapusan OpenAI LLC dari daftar pemungut pajak digital tersebut.
Dalam periode penyesuaian yang sama, DJP justru menunjuk dua entitas baru sebagai pemungut PPN PMSE, yakni HashiCorp, Inc. dan Perplexity AI, Inc.
Hingga April 2026, tercatat sebanyak 264 pelaku perdagangan melalui sistem elektronik telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, sebanyak 232 pelaku usaha telah melaksanakan kewajiban pemungutan dengan total setoran mencapai Rp 39,94 triliun.
Secara keseluruhan, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital hingga 30 April 2026 menembus angka Rp 52,04 triliun. Penerimaan ini mencakup PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech peer to peer lending atau pinjaman online, serta pajak transaksi pengadaan barang dan jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah (pajak SIPP).
Rincian kontribusi penerimaan lainnya meliputi pajak kripto sebesar Rp 2,03 triliun, pajak fintech sebesar Rp 4,88 triliun, dan pajak SIPP senilai Rp 5,18 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menilai tren penerimaan ini mencerminkan kinerja yang positif meskipun terdapat penyesuaian data pemungut secara berkala.
“Perkembangan ini menandakan semakin luasnya basis perpajakan ekonomi digital dan meningkatnya kesadaran kepatuhan pelaku usaha,” ujar Inge.