Ammar Zoni Terpukul Dapat Hukuman 3 Tahun Penjara dan Denda

TREAT– Aktor Ammar Zoni akhirnya dijatuhi hukuman terkait kasus penyalahgunaan narkoba oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Senin, 26 Agustus 2024. Dalam persidangan tersebut, Ammar Zoni diputuskan bersalah dan dihukum tiga tahun penjara.

( Foto : Internet )

“Menetapkan bahwa Terdakwa Muhammad Ammar Akbar, yang lebih dikenal dengan nama Ammar Zoni, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau secara melawan hukum, membeli atau memiliki narkotika golongan satu,” demikian pernyataan Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, Ammar Zoni juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka masa hukuman penjara Ammar akan diperpanjang selama tiga bulan lagi.

Mantan suami dari Irish Bella ini memang telah lama terlibat dalam kasus narkoba, dan kali ini, putusan pengadilan benar-benar dijatuhkan kepadanya.

Majelis Hakim juga memutuskan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Ammar selama proses hukum akan dikurangkan dari total masa hukumannya.

Ketika putusan dibacakan, Ammar Zoni tampak tidak bisa menahan air matanya dan terlihat sangat emosional. Namun, dia tetap tegar dan menerima putusan tersebut dengan lapang dada.

“Terima kasih, Yang Mulia. Saya menerima,” ucap Ammar sambil menundukkan kepalanya.

Pengacaranya, Jon Mathias, juga segera menambahkan, “Kami menerima putusan ini.”

Meskipun Ammar Zoni telah menerima putusan dengan lapang dada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan putusan ini. Sebelumnya, JPU menuntut Ammar dengan hukuman yang jauh lebih berat, yaitu 12 tahun penjara.

Ammar dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan bahkan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Dengan demikian, kita masih harus menunggu apakah JPU akan menerima putusan ini atau justru mengajukan banding.

Rekomendasi