
TREAT- Pemerintah mengeluarkan larangan mudik lebaran 2021. Larangan ini tidak hanya berlaku untuk ASN dan pegawai BUMN, tapi juga untuk pegawai swasta. Keputusan ini diambil pemerintah mempertimbangkan penularan virus Covid-19.
Tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang,khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru , pemerintah akhirnya mengambil keputusan ini
“Sesuai dengan arahan bapak presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri yang diselenggarakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK serta hasil konsultasi dengan presiden maka ditetapkan bahwa tahun 2021, mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat,” kata Mentri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK ) Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).
“Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan,” tambahnya.
Pemberlakuan larangan mudik pada tanggal 6-7 Mei 2021 akan datang. Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali dalam keadaan mendesak. Sebelum dan sesudah waktu yang telah ditetapkan
Nantinya, akan ada aturan-aturan terkait larangan mudik .Muhadjir menyatakan cuti bersama Idul Fitri tetap ada,yakni satu hari namun, tidak untuk mudik.
Kementerian/ lembaga yang terkait,termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan mengatur segala aturan yang menunjang peniadaan mudik tersebut.
“Di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasan oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain,” ujar Muhadjir.