TREAT – Baru-baru ini Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja baru saja disahkan oleh DPR RI. Hal ini menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang diadakan pada Senin (5/10) lalu.
Pengesahan RUU Cipta Kerja mengundang banyak protes dari masyarakat maupun kaum buruh di Indonesia. Mereka menyuarakan aksi protesnya tersebut lewat media sosial, yang menjadi trending menolak pengesahan RUU Cipta Kerja.
Pengesahan RUU Cipta Kerja terkesan terburu-buru, karena Indonesia saat ini masih menghadapi krisis kesehatan dan ekonomi karena pandemi Covid-19.
Bahkan, ada netizen yang menginginkan pindah kewarganegaraan karena protesnya tidak didengar pemerintah.
Aturan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007. Setiap WNI yang ingin pindah kewarganegaraan harus memiliki kewarganegaraan lain terlebih dahuli. Lalu, mengajukan permohonan pelepasan status WNI secara tertulis ke Kemenkumham dan akan diputuskan Presiden.
Bagaimanakah cara memindahkan kewarganegaraan? Berikut caranya!