Ramai Diperbincangkan di Medsos, Ini Cara untuk Pindah Kewarganegaraan

Foto: Antara Foto/Fikri Yusuf

TREAT – Baru-baru ini Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja baru saja disahkan oleh DPR RI. Hal ini menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang diadakan pada Senin (5/10) lalu.

Pengesahan RUU Cipta Kerja mengundang banyak protes dari masyarakat maupun kaum buruh di Indonesia. Mereka menyuarakan aksi protesnya tersebut lewat media sosial, yang menjadi trending menolak pengesahan RUU Cipta Kerja.

Pengesahan RUU Cipta Kerja terkesan terburu-buru, karena Indonesia saat ini masih menghadapi krisis kesehatan dan ekonomi karena pandemi Covid-19.

Bahkan, ada netizen yang menginginkan pindah kewarganegaraan karena protesnya tidak didengar pemerintah.

Aturan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007. Setiap WNI yang ingin pindah kewarganegaraan harus memiliki kewarganegaraan lain terlebih dahuli. Lalu, mengajukan permohonan pelepasan status WNI secara tertulis ke Kemenkumham dan akan diputuskan Presiden.

Bagaimanakah cara memindahkan kewarganegaraan? Berikut caranya!

  1. Fotokopi akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
  2. Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, akte perceraian, atau akte kematian isteri/suami pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
  3. Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau KTP yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia. Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing tersebut.
  4. Pas foto pemohon yang terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

Rekomendasi