

Jakarta – Pemeriksaan perdana Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ditunda. Penundaan ini menyusul permohonan yang diajukan kuasa hukum Lisa, Jhonboy Nababan, di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin, 20 Oktober 2025.
Jhonboy Nababan menjelaskan bahwa kliennya tidak dapat hadir karena sedang sakit tipes. Pihak kuasa hukum telah meminta Bareskrim untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan antara tanggal 23 atau 24 Oktober 2025.
Meskipun berhalangan, Jhonboy menegaskan bahwa Lisa Mariana siap menjalani seluruh proses hukum yang sedang berjalan. “Kami hargai semua proses yang berjalan,” ujarnya.
Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim pada Selasa, 14 Oktober 2025. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan/atau fitnah.
Kasus ini bermula dari klaim Lisa Mariana yang menyatakan telah dihamili Ridwan Kamil. Ia mengaku bertemu Ridwan Kamil di Hotel Wyndham Palembang selama tiga hari dua malam pada Juni 2021.
Ridwan Kamil membantah klaim tersebut dan kemudian melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan polisi dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri itu dibuat pada Jumat malam, 11 April 2025.
Lisa dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 45 juncto Pasal 27a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, sebelumnya menyatakan laporan tersebut diajukan karena klaim Lisa Mariana yang memiliki anak dari Ridwan Kamil dinilai telah mencemarkan nama baik mantan gubernur tersebut.