BI Jelaskan Perbedaan Data Dana Mengendap Pemda dengan Kemendagri

Jakarta – Data simpanan uang pemerintah daerah (pemda) di perbankan menunjukkan perbedaan signifikan antara catatan Kementerian Keuangan yang bersumber dari Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Dalam Negeri. Perbedaan ini mencapai sekitar Rp 18 triliun per pertengahan Oktober 2025, memicu sorotan terhadap validitas data.

Kementerian Dalam Negeri mencatat dana pemda di perbankan sebesar Rp 215 triliun per 17 Oktober 2025, berdasarkan data kas rekening daerah. Sementara itu, Kementerian Keuangan merilis data dari BI yang menunjukkan simpanan dana pemda mencapai Rp 233,97 triliun per 15 Oktober 2025.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menyoroti kejanggalan data BI, khususnya terkait simpanan Kota Banjar Baru yang disebut mencapai Rp 5,16 triliun. Menurut Tito, angka tersebut tidak valid mengingat pendapatan Kota Banjar Baru tidak mencapai Rp 5 triliun. Setelah melakukan pemeriksaan langsung ke kas masing-masing daerah, pihaknya menemukan simpanan Banjar Baru hanya Rp 787,91 miliar, dengan total simpanan pemda secara keseluruhan sebesar Rp 215 triliun.

Menanggapi perbedaan data tersebut, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa Bank Indonesia memperoleh data posisi simpanan perbankan dari laporan bulanan yang disampaikan oleh seluruh kantor bank. “Bank Indonesia memperoleh data posisi simpanan perbankan dari laporan bulanan yang disampaikan oleh seluruh kantor bank,” tutur Denny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/10/2025).

Denny menambahkan, bank-bank tersebut menyampaikan data berdasarkan posisi akhir bulan. Selanjutnya, BI melakukan verifikasi dan pengecekan kelengkapan data yang diterima. Data posisi simpanan perbankan secara agregat kemudian dipublikasikan dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia di situs web resmi BI.

Rekomendasi