

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Suryo Utomo, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang juga pernah menjabat Staf Ahli Menteri Keuangan Sri Mulyani, terkait dugaan kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengonfirmasi pemeriksaan terhadap saksi berinisial SU pada Selasa (25/11/2025) malam. Inisial SU mengacu pada nama Suryo Utomo.
“SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI diperiksa,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.
Selain Suryo Utomo, Anang juga menyebut bahwa pihaknya turut memeriksa BNDP, Kepala KPP Madya Dua Semarang. Namun, Anang tidak merinci materi pemeriksaan yang dijalani oleh kedua saksi tersebut.
Anang menjelaskan, pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2022.
Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung sebelumnya telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang. Salah satunya adalah mantan Dirjen Pajak Kemenkeu, Ken Dwijugiasteadi.
Empat nama lain yang juga dicekal adalah Victor Rachmat Hartono, bos Grup Djarum, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.
Penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di delapan titik lokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada Minggu (23/11/2025). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Alphard, dua unit motor gede (Moge), serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus pajak ini.