KPK Eksaminasi Kasus ASDP Pasca Rehabilitasi Ira Puspadewi

Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menyatakan Biro Hukum KPK akan mempelajari dan mengeksaminasi penanganan perkara yang dilakukan menyusul pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap tiga mantan direksi PT ASDP. Ketiga mantan direksi tersebut adalah eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi.

Asep menjelaskan, eksaminasi ini bertujuan agar penyidik dan penuntut umum dapat memperbaiki langkah yang ditempuh dalam penanganan perkara di masa mendatang. “Pengertian dari rehabilitasi sendiri tentunya nanti dari Biro Hukum akan melihat dan akan melakukan eksaminasi terhadap penanganan perkara yang kami lakukan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11).

Ia menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP masih tetap berlanjut. Saat ini, ada satu tersangka yang masih dalam tahap penyidikan, yakni Adjie selaku pemilik PT JN. “Terkait dengan keberlanjutan perkara tersangka Adjie, yang direhabilitasi kan tiga orang ya. Pak Adjie ini masih dalam proses penyidikan saat ini, jadi perkaranya tetap lanjut,” paparnya.

Lebih lanjut, Asep menyatakan KPK akan segera membebaskan Ira dkk setelah menerima surat keputusan pemberian rehabilitasi dari Presiden. Hingga saat ini, KPK masih menunggu surat keputusan tersebut. “Kami sampai saat ini masih menunggu surat keputusannya. Kemudian setelah itu kami segera melakukan proses terhadap surat tersebut, dan tentunya setelah proses selesai karena nanti ada surat keputusan pimpinan, untuk mengeluarkan tiga direksi yang sedang berperkara ini yang ditahan oleh kami,” imbuhnya.

Pemberian rehabilitasi tersebut sebelumnya diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. “Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi atas 3 nama tersebut,” kata Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11).

Menurut Dasco, rehabilitasi ini merupakan hasil masukan dari masyarakat terkait proses hukum yang dijalani Ira Puspadewi dkk. Pihaknya menerima aspirasi dari masyarakat, melakukan kajian hukum terhadap perkara yang mulai diselidiki sejak Juli 2024.

Kasus yang menjerat Ira Puspadewi dkk terkait dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara. KPK mendakwa perbuatan Ira dkk memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara hingga Rp 1,27 triliun.

Meskipun Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan ketiga terdakwa bersalah, hakim juga menyatakan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima ketiganya dari kasus tersebut. Salah satu hakim, Sunoto, bahkan menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion) dengan menilai ketiga terdakwa seharusnya lepas dari tuntutan.

Sunoto menyebut perkara yang menjerat Ira dkk dinilai sebagai keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule, bukan perbuatan tindak pidana. “Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan,” terang Sunoto dalam pertimbangan dissenting opinion.

Dengan pertimbangan tersebut, Hakim Sunoto menilai Ira dkk seharusnya divonis lepas. “Maka berdasarkan Pasal 191 ayat 2 KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” imbuhnya.

Namun, dua hakim lain, Mardiantos dan Nur Sari Baktiana, menyatakan Ira Puspadewi dkk bersalah melakukan korupsi. Lantaran mayoritas suara menyatakan bersalah, Ira dkk kemudian divonis pidana penjara.

Rekomendasi