Komdigi Panggil YouTube Tindak Konten Vape Libatkan Anak

komdigi panggil youtube buntut konten vape bigmo libatkan anak di bawah umur

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bergerak cepat merespons maraknya promosi rokok elektronik atau vape yang menyasar serta melibatkan anak-anak di bawah umur. Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan bakal memanggil manajemen platform digital YouTube untuk dimintai pertanggungjawaban.

“Kami akan lihat dalam tiga hari, esok atau lusa, akan dipanggil. Kami juga sudah keluarkan surat pemanggilan untuk mendengar jawaban dari platform YouTube,” kata Meutya, dikutip dari Antara, Senin (3/8/2026).

Langkah tegas ini merupakan buntut dari ditemukannya siaran langsung oleh kreator konten Muhammad Jannah alias Bigmo.

Dalam konten tersebut, ia diduga mempromosikan produk vape dengan melibatkan anak di bawah umur. Komdigi sendiri telah melayangkan surat teguran pertama kepada YouTube pada Minggu (2/8/2026).

Meutya menyayangkan masih lolosnya materi promosi rokok elektronik di ruang digital. Menurutnya, kondisi ini menjadi bukti nyata bahwa perusahaan teknologi raksasa sekelas YouTube masih tidak konsisten dalam menjalankan moderasi konten untuk mencegah dampak berbahaya bagi masyarakat.

Praktik semacam ini tidak hanya menabrak aturan hukum di Indonesia, khususnya Undang-Undang Kesehatan yang melarang keras promosi rokok elektronik, tetapi juga melanggar Pedoman Komunitas YouTube itu sendiri.

Berdasarkan ketentuan di Pusat Bantuan YouTube, produk bernikotin seperti vape secara eksplisit masuk dalam daftar barang yang dilarang dipromosikan oleh kreator.

“Ini membahayakan tidak hanya anak-anak tetapi juga masyarakat Indonesia yang dirugikan jika mereka terus dibiarkan tanpa aturan yang tertib. Jadi, esok kita panggil YouTube setelah kemarin kita berikan peringatan,” ujar Meutya.

Terkait sanksi bagi kreator konten yang bersangkutan, Meutya menegaskan ranah Komdigi berfokus penuh pada tanggung jawab penyedia platform, bukan penindakan individu. Komdigi memiliki kewenangan regulasi untuk memastikan platform digital menyediakan ruang yang aman bagi publik.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum oleh oknum kreator, proses tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Kami di Komdigi melihat pelanggaran yang dilakukan oleh platform-nya. Jadi, yang akan kita panggil adalah platform,” tutup Meutya.

Rekomendasi