Banjir Bandang Agam Tewaskan Dua Orang, Puluhan Rumah Rusak

Agam – Dua orang dilaporkan tewas setelah banjir bandang menerjang Nagari Malalak Timur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada Rabu (26/11) sore. Peristiwa ini terjadi di tengah kondisi cuaca ekstrem yang melanda 13 kabupaten/kota di provinsi tersebut, mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Agam, Rahmad Lasmono, mengonfirmasi temuan dua korban meninggal tersebut pada Rabu (26/11) malam. Rahmad menyatakan bahwa identitas para korban belum dapat diketahui secara pasti, mengingat akses sinyal dan listrik di lokasi bencana terputus total. Kondisi ini menyulitkan BPBD Agam dalam mengakses informasi lebih lanjut dan melakukan pendataan secara menyeluruh.

Warga yang berhasil selamat dari bencana telah dievakuasi ke tempat yang lebih aman. Data BPBD Agam mencatat sebanyak 135 kepala keluarga terpaksa mengungsi. Mereka ditampung di empat titik pengungsian, yaitu di tiga masjid dan satu sekolah dasar yang ada di sekitar wilayah terdampak.

Banjir bandang ini tidak hanya merenggut korban jiwa, tetapi juga menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur dan lingkungan. Sejumlah rumah warga dilaporkan rusak berat akibat diterjang material berupa air bercampur lumpur dan kayu-kayu besar. Area persawahan masyarakat juga tidak luput dari terjangan material banjir bandang. BPBD Agam masih terus berupaya melakukan pendataan untuk mengidentifikasi dampak keseluruhan akibat bencana ini.

Sementara itu, kondisi cuaca ekstrem yang melanda Sumatera Barat beberapa hari belakangan telah menyebabkan serangkaian bencana, termasuk banjir, banjir bandang, longsor, hingga angin kencang di 13 daerah. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat merespons situasi ini dengan menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, pada Rabu (26/11), menjelaskan bahwa penetapan status tanggap darurat ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Nomor 360-761-2025. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak 25 November hingga 8 Desember 2025. Arry menegaskan bahwa banyaknya daerah yang terdampak menjadi dasar kuat bagi pemerintah provinsi untuk mengambil langkah tanggap darurat di tingkat provinsi.

Tiga belas daerah yang terdampak bencana meliputi Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Bukittinggi, Kota Solok, Kabupaten Sijunjung, dan Kota Padang Panjang.

Rekomendasi