

Yogyakarta – Daycare Little Aresha di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) digerebek aparat kepolisian pada Sabtu (25/4/2026) setelah puluhan anak diduga menjadi korban kekerasan. Sebanyak 13 orang, termasuk pengelola dan pengasuh, telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Dalam penyelidikan awal, 53 anak terindikasi mengalami kekerasan serius di tempat penitipan anak yang berlokasi di Umbulharjo, Kota Yogyakarta tersebut. Korban kekerasan ini sebagian besar adalah anak-anak berusia di bawah dua tahun.
Pemilik Daycare Little Aresha adalah Rafid Ihsan Lubis, yang juga menjabat sebagai ketua dewan pembina Yayasan Aresha Indonesia Center. Rafid diketahui memiliki kewenangan dalam pengangkatan dan pemberhentian pengurus serta pengawas yayasan.
Berdasarkan penelusuran di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (Pddikti), Rafid Ihsan Lubis merupakan lulusan Sarjana Hukum dari Universitas Gadjah Mada (2019/2020). Saat ini, ia juga tercatat sebagai mahasiswa aktif program Magister Ilmu Hukum di Universitas Brawijaya Kampus Jakarta sejak Februari 2024.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menegaskan penahanan terhadap 13 tersangka adalah bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi anak-anak. “Ini sebagai bentuk komitmen Polda DIY untuk perlindungan terhadap anak-anak kita,” ujarnya pada Minggu (26/4/2026).
Polda DIY berjanji akan melaksanakan penyidikan secara profesional dan transparan, serta tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring pengembangan kasus. “Kita akan sampaikan nantinya kepada masyarakat. Tentunya juga dengan berkeadilan,” tambah Kombes Pol Ihsan.
Dari keterangan orang tua korban, anak-anak mengalami berbagai bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal. Luka fisik yang ditemukan meliputi kulit melepuh, bekas cubitan, cakaran, hingga luka di punggung dan bibir.
Selain luka fisik, mayoritas anak juga dilaporkan mengalami gangguan kesehatan seperti pneumonia. Kekerasan ini berpotensi menimbulkan trauma psikologis jangka panjang bagi para korban.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan dan perlakuan diskriminatif terhadap anak-anak. Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizki Adrian, menjelaskan bahwa dugaan kekerasan terindikasi pada sekitar 53 dari total 103 anak yang dititipkan.
Berdasarkan lama kerja para pengasuh, praktik kekerasan tersebut diduga telah berlangsung lebih dari satu tahun.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah seorang mantan pengasuh melaporkan kejadian yang disaksikannya kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta pada Senin (20/4/2026).
Ketua KPAID Kota Yogyakarta, Sylvi Dewajani, menyatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama Unit PPA Polresta Yogyakarta. Unit PPA kemudian melakukan pengintaian untuk pendalaman.
Hasil koordinasi lintas instansi juga mengungkap bahwa daycare tersebut beroperasi tanpa izin resmi. Setelah fakta ini terkuak, aparat segera menyusun langkah penindakan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan pada Jumat (24/4/2026).
Kasus ini menambah daftar panjang insiden kekerasan terhadap anak di tempat penitipan, serupa dengan kasus yang pernah terjadi di Depok pada 2024.