

Morowali – Wakil Menteri Perhubungan Suntana menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan telah menempatkan personel di bandara kompleks PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah. Pernyataan ini sekaligus membantah isu operasional bandara tersebut yang disebut-sebut tanpa melibatkan otoritas pemerintah.
Suntana menjelaskan, tim yang ditempatkan berasal dari berbagai instansi. “Kemarin kami sudah menempatkan beberapa personel di sana dari Bea Cukai, Kepolisian dari Kementerian Perhubungan sendiri, sudah ada Dirjen otoritas bandara ke sana,” ucapnya saat berbicara di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian pada 26 November 2025.
Ia membantah tegas bahwa bandara di kawasan pusat industri nikel itu ilegal. “Itu terdaftar, enggak mungkin bandara itu tidak terdaftar. Kemarin kami sudah tempatkan di sana,” ujar Suntana.
Sebelumnya, sejumlah politikus menyoroti dugaan operasional Bandara IMIP tanpa keterlibatan otoritas pemerintah. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Oleh Soleh, secara khusus menyoroti kekosongan peran negara dalam pengawasan di area bandara tersebut.
Menurut Soleh, tidak ada satu pun aparat pemerintah, baik otoritas penerbangan, Bea Cukai, maupun Imigrasi, yang dapat masuk ke area Bandara IMIP. Ia mendesak Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, serta aparat pertahanan dan keamanan untuk mengambil langkah hukum dan penertiban.
“Ini harus diusut tuntas. Pemerintah tidak boleh ragu untuk menindak tegas siapa pun yang mengoperasikan fasilitas strategis tanpa otoritas negara,” kata Soleh.
Senada, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin juga menilai bahwa tanpa pengawasan, keberadaan bandara tersebut dapat mengancam kedaulatan ekonomi Indonesia. Ia berencana melaporkan temuan ini kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menanggapi isu ini, Manager Media Relations PT IMIP Dedy Kurniawan menjelaskan bahwa operasional bandara tersebut diketahui dan terdaftar di Kementerian Perhubungan. “Bandara Khusus IMIP terdaftar di Kemenhub,” kata Dedy melalui pesan singkat pada Rabu, 26 November 2025.
Menurut Dedy, pengelolaan bandara khusus seperti Bandara IMIP diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 247 undang-undang itu menyebutkan pemerintah, pemerintah daerah, atau badan hukum Indonesia dapat membangun bandara khusus dalam rangka menunjang kegiatan tertentu apabila telah mendapat izin pembangunan dari menteri perhubungan.