Kemenkeu Sebut Utang Pemerintah Rp 9.138 T Masih Moderat

Bogor, Jawa Barat – Kementerian Keuangan mencatat utang pemerintah pusat mencapai Rp 9.138,05 triliun hingga akhir semester I 2025. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Suminto menyatakan, jumlah utang tersebut masih dalam batas aman dan moderat dibandingkan dengan banyak negara lain.

Suminto menjelaskan, nilai utang tersebut setara dengan 39,86 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), mencerminkan posisi utang yang sehat dan terkendali. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah pertemuan media di Bogor, Jawa Barat, Jumat, 10 Oktober 2025.

Ia menegaskan, posisi utang Indonesia masih jauh di bawah batas maksimal 60 persen dari PDB yang diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pemerintah mengelola utang secara hati-hati, terukur, dan sesuai dengan kemampuan fiskal negara.

Dari total utang Rp 9.138,05 triliun, Suminto merinci bahwa pinjaman pemerintah mencapai Rp 1.157,18 triliun, yang terdiri atas pinjaman luar negeri Rp 1.108,17 triliun dan pinjaman dalam negeri Rp 49,01 triliun. Sementara itu, utang dari Surat Berharga Negara (SBN) menjadi komponen terbesar dengan total Rp 7.980,87 triliun, didominasi oleh SBN berdenominasi rupiah sebanyak Rp 6.484,12 triliun, dan berdenominasi valuta asing sebesar Rp 1.496,75 triliun.

Pemerintah kini hanya akan merilis data utang setiap kuartal. Langkah ini diambil agar statistik utang lebih kredibel dan sejalan dengan rilis data PDB oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Rasio utang terhadap PDB akan dihitung berdasarkan realisasi PDB yang dirilis setiap tiga bulan, bukan lagi asumsi.

Meskipun pemerintah menilai posisi utang masih aman, sejumlah ekonom menyoroti meningkatnya beban bunga utang dan semakin sempitnya ruang fiskal. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan pajak terus melebar.

Bhima menjelaskan, pada 2010 beban bunga utang terhadap penerimaan pajak hanya 12 persen, namun kini mencapai sekitar 26 persen. Ini berarti, 26 persen dari penerimaan pajak digunakan untuk membayar bunga utang, menunjukkan beban fiskal yang makin berat, kata Bhima pada Sabtu, 6 September 2025.

Kementerian Keuangan mengumumkan outlook penerimaan pajak 2025 diperkirakan Rp 2.076,9 triliun, sedangkan pembayaran bunga utang mencapai Rp 552,8 triliun. Pada tahun 2026, pembayaran bunga bahkan diproyeksikan naik menjadi Rp 599,4 triliun, meningkat 8,6 persen dari tahun ini.

Tingginya imbal hasil obligasi pemerintah, terutama SBN tenor 10 tahun sebesar 6,9 persen, menjadi penyebab utama beban bunga yang tinggi. Bhima menyebut, yield tersebut lebih tinggi dibandingkan negara lain dengan rasio utang serupa. Ia juga menilai penambahan utang belum berdampak signifikan terhadap efisiensi ekonomi, dengan rasio modal terhadap output tambahan (ICOR) yang masih tinggi. Ia menyarankan pemerintah menahan proyek yang belum mendesak, seperti program makan bergizi gratis atau pengadaan alutsista, agar tidak perlu menambah utang secara berlebihan.

Ekonom Bright Institute Awalil Rizky menambahkan, rasio beban utang terhadap pendapatan atau debt service ratio (DSR) sudah mencapai 45 persen pada 2024, jauh di atas rekomendasi IMF yang hanya 25 hingga 35 persen. Ia menilai sulit untuk menurunkannya pada 2025 karena target pendapatan kemungkinan tidak tercapai.

Awalil juga menyoroti bahwa pembayaran bunga utang kini menjadi pos terbesar dalam belanja negara, bahkan melampaui belanja pegawai. Selama dua tahun terakhir, pembayaran bunga utang sudah menjadi yang terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Rekomendasi