Kemenkeu Buru Ribuan Penunggak Pajak, Optimalkan Penerimaan Negara

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan akan mengejar ribuan penunggak pajak, tidak hanya fokus pada 200 wajib pajak besar yang selama ini menjadi sorotan. Upaya penagihan ini merupakan bagian dari tugas rutin Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menagih piutang pajak, dengan potensi penyerapan mencapai Rp 60 triliun dari para penunggak terbesar.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, menjelaskan bahwa jumlah penunggak pajak sebenarnya mencapai ribuan. Meskipun sebagian besar ditangani oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan juru sita pajak, 200 wajib pajak besar menjadi perhatian khusus karena nilai tunggakannya yang signifikan dan kompleksitas kasus yang melibatkan banyak pihak.

Yon Arsal menambahkan, daftar 200 penunggak pajak yang sempat disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merupakan kasus-kasus dengan nilai besar dan tingkat kerumitan tinggi. Hal ini membutuhkan perhatian lintas unit dan waktu penyelesaian yang lebih panjang.

Sesuai ketentuan perpajakan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan peraturan turunannya, piutang pajak baru tercatat setelah surat ketetapan pajak (SKP) disetujui wajib pajak atau telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Beberapa kasus penunggak pajak memerlukan waktu penyelesaian yang lama karena berbagai faktor. Di antaranya adalah proses hukum yang masih berjalan, kondisi wajib pajak yang telah dinyatakan pailit, hingga nilai piutang yang memerlukan verifikasi lebih lanjut.

“Ini bukan berarti didiamkan, tetapi ada proses yang mungkin wajib pajaknya sudah ada yang pailit, ada yang prosesnya itu sudah cukup lama sehingga tentu perlu pendalaman lebih lanjut,” jelas Yon Arsal dalam acara media gathering Kemenkeu 2025 di Jakarta, Sabtu, 11 Oktober 2025.

Ia memastikan, penagihan terhadap seluruh piutang pajak, termasuk 200 wajib pajak besar, akan terus dilakukan hingga akhir tahun. Penagihan ini merupakan proses bisnis utama DJP, dan 200 wajib pajak tersebut menjadi sorotan karena jumlahnya yang besar.

Sebelumnya, dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta, 22 September 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mengejar 200 wajib pajak besar untuk menagih tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Potensi serapan dari penagihan ini diperkirakan mencapai Rp 60 triliun.

Per September 2025, sebanyak 84 dari 200 penunggak pajak inkrah tersebut telah melakukan pembayaran, dengan total nilai mencapai Rp 5,1 triliun.

Rekomendasi