Langgar Ketentuan Ekspor, Operasi Gabungan Kemenkeu dan Polri Sita 87 Kontainer Produk Turunan CPO Senilai Rp 28,7 Miliar

Jakarta – Pemerintah melalui operasi gabungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan minyak kelapa sawit mentah (CPO) oleh PT MMS. Dalam operasi di Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (6/11), sebanyak 87 kontainer milik PT MMS disita.

Kontainer-kontainer tersebut berisi Fatty Meter dengan berat bersih kurang lebih 1.802 ton, senilai sekitar Rp 28,7 miliar. Penyitaan ini dilakukan setelah ditemukan adanya pemberitahuan yang tidak sesuai dengan izin ekspor.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa data yang dilaporkan menyebutkan barang dalam 87 kontainer adalah Fatty Meter. Komoditas ini pada dokumen awal tidak dikenakan biaya keluar dan tidak termasuk larangan pembatasan ekspor (lartas).

Namun, setelah diteliti secara mendalam, pemberitahuan izin ekspor tersebut tidak sesuai. “Hasil pemeriksaan laboratorium Bea Cukai dan Institut Pertanian Bogor yang disaksikan oleh Satgasus Polri menunjukkan bahwa barang tersebut mengandung produk turunan CPO sehingga berpotensi terkena biaya keluar dan ketentuan ekspor,” kata Djaka di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Djaka membeberkan, penegahan ini masih dalam tahap penelitian lebih lanjut. Pihaknya akan memeriksa pihak-pihak terkait dan mengumpulkan bukti tambahan. Ia memastikan bahwa penegakan hukum ini adalah bagian dari sinergi hulu hilir sektor sawit nasional.

Sinergi ini melibatkan Satgas Penguatan Tata Kelola Komunitas Sawit (Satgas PKH) di bawah Presiden yang memperkuat sisi hulu, yaitu penertiban perizinan penguasaan lahan dan konsolidasi data sektor sawit.

Sementara itu, Kemenkeu melalui Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai bersama Satgasus Polri memperkuat sisi hilir. Fokusnya adalah pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan terhadap pelanggaran ekspor serta potensi kehilangan penerimaan negara.

“Kolaborasi antar kementerian dan lembaga sangat krusial, khususnya antara Kemenperin, Kemendag, Kemenkeu, Polri dan instansi teknis lainnya, karena memastikan bahwa industri sawit Indonesia berjalan lebih transparan, berkeadilan, akuntabel, dan memberikan kontribusi optimal bagi negara,” jelas Djaka.

Pada kesempatan yang sama, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pemeriksaan kandungan Fatty Meter di tiga laboratorium menemukan hasil yang tidak sesuai. Kandungan di dalamnya ternyata tidak sama dengan komoditas yang seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak.

“Adapun di dalamnya berisi sebagian besar komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit ini yang tentunya akan kita tindak lanjuti bersama dengan Dirjen Bea Cukai untuk pendalaman,” ujar Listyo.

Kapolri menambahkan, modus ini memanfaatkan celah pada komoditas Fatty Meter yang oleh pemerintah tidak dikenakan bea keluar maupun pungutan ekspor, serta bukan termasuk kategori larangan dan pembatasan ekspor.

“Ternyata celah ini yang kemudian digunakan untuk menghindari pajak yang tentunya ini menyebabkan kerugian negara yang tentunya akan kita lakukan pendalaman terhadap perusahaan yang lain,” pungkas Listyo.

Rekomendasi