

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk tetap mengejar pengembalian aset dari kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), meskipun yang bersangkutan telah meninggal dunia pada Jumat (14/3/2025). AGK wafat saat proses hukum perkaranya belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Abdul Ghani meninggal dunia setelah mengajukan kasasi pada Desember 2024 terkait perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Namun, ia tutup usia sebelum putusan dari Mahkamah Agung (MA) turun.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pihaknya akan membahas tindak lanjut penanganan perkara Abdul Ghani dalam rapat pimpinan. KPK memiliki opsi untuk menempuh jalur perdata dalam mengejar pengembalian aset korupsi AGK.
“Ada klausul yang menyebutkan bahwa, ketika sudah dalam penyidikan, si tersangka itu meninggal, itu bisa dilakukan gugatan perdata oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN),” jelas Asep pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/3/2025).
Pengacara Abdul Ghani, Hairun Rizal, sebelumnya mengonfirmasi bahwa kliennya meninggal dunia saat perkara suap dan gratifikasi belum berkekuatan hukum tetap.
“Untuk perkara suap dan gratifikasi belum inkrah karena kita sedang mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan hingga saat ini belum turun putusan kasasinya hingga Pak AGK meninggal dunia,” ujar Hairun, Minggu (23/3/2025).
Di sisi lain, KPK juga masih mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh gubernur dua periode tersebut. Abdul Ghani telah berstatus tersangka dalam kasus ini.
Meski demikian, KPK akan memelajari terlebih dahulu apakah perkara yang menjerat Abdul Ghani termasuk kerugian negara atau tidak. Asep menyebut pihaknya bakal menunggu hasil persidangan beberapa tersangka lain yang ada dalam kasus Abdul Ghani.
Salah satunya adalah untuk Muhaimin Syarif (MS), yang didakwa turut memberikan suap kepada Abdul Ghani dan mengondisikan sejumlah pemberian izin tambang di Maluku Utara.
“Kita menunggu hasil persidangannya. Karena persidangannya tidak hanya Pak AGK tapi kan ada juga yang lainnya, ada MS ya, MS juga karena saya harus agak hati-hati, nanti kita akan menunggu hasil persidangannya,” ujar Asep.
Sebelumnya, Abdul Ghani dijatuhi vonis hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta atas perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp109 miliar dan US$90.000.
Kasus yang menjerat AGK bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2023. Situasi serupa pernah terjadi dalam perkara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, yang juga meninggal dunia sebelum perkaranya memeroleh kekuatan hukum tetap.