

Jakarta – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan pemerintah akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil di luar bidang kepolisian. Keputusan ini, menurutnya, bersifat final dan mengikat bagi pemerintah.
Prasetyo Hadi menyampaikan hal tersebut di Kompleks DPR pada Kamis, 13 November 2025. Meskipun pemerintah belum menerima petikan lengkap dari putusan yang menguji materi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian tersebut, ia menegaskan pemerintah tetap akan melaksanakannya.
Sebelumnya, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2022 membuka ruang multitafsir. MK menjelaskan, ketentuan tersebut menyebutkan anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
MK juga menyinggung Pasal 10 ayat (3) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Regulasi tersebut secara tegas menyatakan anggota Polri yang akan menduduki jabatan di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun. “Rumusan tersebut bersifat expressis verbis dan tidak memerlukan tafsir lain,” ujar MK dalam putusannya.
Dalam putusan ini, terdapat pertimbangan hukum berbeda yang disampaikan Hakim konstitusi Arsul Sani. Selain itu, Hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Guntur Hamzah menyampaikan pendapat berbeda.
Daniel dan Guntur menilai, perkara yang diajukan para pemohon bukan menyangkut konstitusionalitas norma, melainkan implementasi undang-undang. Maka, menurut mereka, permohonan tersebut seharusnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan catatan SETARA Institute, sepanjang Juli hingga Oktober 2025, terdapat 43 perwira Polri yang naik pangkat menjadi perwira tinggi dalam tiga termin. Kenaikan pangkat secara masif ini menimbulkan masalah struktural, yaitu penumpukan perwira tanpa disertai pos jabatan.