

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya buka suara menyikapi kabar penggeledahan rumah sejumlah pejabat pajak oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penggeledahan ini diduga terkait kasus Tax Amnesty periode 2015-2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu keterangan resmi dari Kejagung. Informasi lebih lanjut akan disampaikan kepada publik setelah ada pernyataan resmi.
“Saat ini kami masih menunggu keterangan resmi dari instansi yang terkait. Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah tersedia informasi resmi yang dapat disampaikan kepada publik,” kata Rosmauli pada Senin.
DJP menegaskan akan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan secara independen. Pihaknya meyakini bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga integritas institusi tersebut.
Sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung memang tengah melakukan penggeledahan di beberapa rumah milik pejabat Ditjen Pajak. Tindakan ini dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan guna melengkapi berkas penyidikan perkara yang sudah naik ke tingkat penyidikan.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyegel sejumlah harta benda bergerak, termasuk motor dan mobil mewah. Aset-aset tersebut diduga kuat terkait dengan perkara yang sedang ditangani.
Terkait penggeledahan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna belum memberikan respons.
Kasus ini berawal dari dugaan manipulasi yang dilakukan sejumlah pejabat pajak dalam program Tax Amnesty periode 2015-2020. Setelah menerima laporan, penyidik Kejagung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan menaikkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan usai gelar perkara.