

Jakarta Pusat – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) resmi disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa (18/11).
Keputusan tingkat II tersebut diambil setelah RKUHAP melewati serangkaian pembahasan mendalam di Komisi III DPR. Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
Dalam forum tersebut, pimpinan DPR meminta persetujuan seluruh anggota Dewan terkait pengesahan RKUHAP. “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, yang kemudian dijawab “Setuju” oleh para anggota dewan.
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa rumusan akhir RKUHAP merupakan hasil kompilasi masukan dari berbagai elemen masyarakat sipil. Ia menyebut lebih dari 99 persen substansi dalam draf tersebut berasal dari aspirasi publik, mulai dari advokat, akademisi, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Menurut Habiburokhman, RKUHAP baru ini bertujuan memperkuat peran advokat dan hak tersangka. Mekanisme ini diharapkan dapat mengontrol agar aparat penegak hukum tidak melakukan kesewenang-wenangan dalam menjalankan tugasnya.