Ekonom Citi: Bea Keluar Emas Efektif Redam Impor

Jakarta – Pemerintah akan mengenakan bea keluar ekspor emas mulai tahun depan guna mengerem impor dan memenuhi kebutuhan domestik. Kebijakan ini diduga terkait dengan gangguan pasokan dari salah satu tambang besar di Indonesia.

Chief Economist Citi Indonesia, Helmi Arman, menduga gangguan tersebut memicu kebutuhan impor emas dalam negeri. “Sehingga kalau suplai dari tempat lain diekspor, tentunya kebutuhan impor untuk dalam negeri besar. Jadi dugaan saya mungkin terkait dengan disrupsi tersebut,” ujarnya di Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Sebelumnya, terjadi longsor di tambang bawah tanah Grasberg Block Cave PT Freeport Indonesia pada awal September. Insiden ini berdampak pada pasokan emas yang diserap oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Sementara itu, Helmi memprediksi harga emas dunia akan mulai menurun tahun depan setelah mencapai puncaknya tahun ini. Menurutnya, ketidakpastian global yang mendorong kenaikan permintaan emas akan mereda.

Helmi juga memperkirakan pelemahan ekonomi Amerika Serikat akan bersifat dangkal dan pemulihan akan terjadi tahun depan. “Dengan demikian, kami memperkirakan pasar komoditas akan mulai mereposisi dari precious metals ke industrial metals,” jelasnya.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyatakan pembahasan implementasi kebijakan bea keluar emas sudah hampir rampung. Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tarif ekspor komoditas ini akan diterbitkan pada November 2025.

“Saat ini peraturan menteri untuk penetapan bea keluar dari emas sudah dalam proses hampir pada titik akhir,” kata Febrio dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Berdasarkan paparan Febrio, pungutan ekspor akan dikenakan ke beberapa komoditas, seperti dore, granules, emas termasuk ingot atau cast bar, serta jenis minted bars. Tarif yang dikenakan sebesar 7,5-15 persen, ditentukan berdasarkan harga emas dunia atau Harga Mineral Acuan (HMA).

Rekomendasi