

Kalimantan Utara – Rencana pemerintah membangun Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) seluas lebih dari 30.000 hektare di Kalimantan Utara, yang diklaim sebagai kawasan industri hijau terbesar di dunia dan Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk mendorong perekonomian, menghadapi penolakan keras dari warga setempat. Bagi warga seperti Amran dari Kampung Baru, Mangku Padi, proyek ini justru merampas hak-hak mereka. “Ketika hak-hak kami dirampas begitu saja, baik hak hidup kami, hak kerja kami, hak lingkungan kami, itu semua dirampas, maka apa artinya kemerdekaan itu bagi kami?” ujarnya, menegaskan perasaannya: “Kami seperti dijajah.”
Amran, seorang nelayan dan petani asal Sulawesi Selatan yang menetap di Kampung Baru sejak 2006, mengungkapkan bahwa lahan yang mereka tempati dan telah bersertifikat Hak Milik (SHM) melalui program Prona dan PTSL, tiba-tiba diklaim masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Bulungan Citra Agro Persada (PT BCAP), perusahaan sawit yang kini sebagian lahannya diambil alih PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (PT KIPI). Ia mengaku baru mengetahui klaim HGU tersebut pada 2015, saat sertifikat tanahnya tidak dibagikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Janji perusahaan untuk mengeluarkan lahan warga dari HGU atau memberikan kompensasi tidak pernah terealisasi, meninggalkan warga dalam ketidakpastian.
Kekecewaan serupa diungkapkan Samsu, Ketua RT di Kampung Baru, yang kini menjadi garda terdepan perlawanan warga. Samsu menyoroti masuknya PT KIPI yang mengambil alih lahan seluas lebih dari 10.000 hektare dari PT BCAP, termasuk 7.800 hektare yang diklaim sebagai lahan milik warga. Ia menyebutkan, proyek KIHI yang digagas untuk hilirisasi industri dan energi hijau ini akan menggusur setidaknya 300 Kepala Keluarga (KK) di empat wilayah terdampak: Tanah Kuning, Mangku Padi, Sajau Timur, dan Binai. Samsu, yang juga memiliki lahan bersertifikat yang kini diklaim perusahaan, merasa terancam dan khawatir pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di dekat permukiman akan merugikan kesehatan warga. “Kalau itu yang berkelanjutan [dibangun], mampus kami [yang tinggal] di sekitar,” tegasnya.
Warga lainnya, Herman (bukan nama sebenarnya), bahkan mengaku mengalami kriminalisasi karena menolak menyerahkan lahannya dengan harga murah. Ia menceritakan penangkapannya oleh polisi saat mengangkut kayu rebah dari perkebunan warga. Di kantor polisi, Herman diminta membantu pembebasan lahan sebagai syarat pembebasan. Dengan lahan 6 hektare yang bersertifikat, ia menolak tawaran Rp50 juta per hektare dari perusahaan, menganggap harga tersebut tidak ideal. Tekanan dan kekhawatiran terhadap keluarganya akhirnya membuatnya menyerah, menyetujui penyerahan lahan. Herman merasa “diteror” dan “dipaksa” menyerahkan tanahnya dengan berbagai cara, merasa pembangunan PSN ini tidak untuk kemakmuran mereka, melainkan seolah menggusur mereka perlahan.
Dampak langsung pembangunan KIHI juga dirasakan nelayan Mangku Padi seperti Jumar dan Hamzah. Mereka mengeluhkan penurunan drastis hasil tangkapan ikan sejak aktivitas industri dan lalu lintas kapal tongkang meningkat di perairan. Laut menjadi keruh, menyebabkan ikan-ikan menjauh, dan bagan apung milik nelayan rentan rusak akibat tabrakan kapal tongkang. “Kami seolah dikepung di darat dan di laut,” kata Roni, rekan Jumar, menggambarkan kesulitan yang mereka alami, baik dari segi mata pencarian maupun lingkungan. Rostanti, warga lainnya, menambahkan bahwa kondisi ini bahkan mengikis solidaritas antarwarga dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) berawal dari usulan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) oleh Pemprov Kalimantan Utara pada 2015, kemudian ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) pada 2017. Proyek ini disebut sebagai upaya pemerintah dalam memenuhi permintaan produk ramah lingkungan global dan hilirisasi bahan tambang. Tiga korporasi utama yang mengelola KIHI adalah PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (PT KIPI), PT Indonesia Strategis Industri (PT ISI), dan PT Kayan Patria Propertindo (PT KPP). PT KIPI mayoritas sahamnya dimiliki raksasa batu bara PT Alamtri Resources Indonesia, yang terkait dengan nama-nama besar seperti Edwin Soeryadjaya dan Garibaldi Thohir, dua dari 50 orang terkaya di Indonesia versi Forbes 2024. Sementara itu, PT Kalimantan Aluminium Industry (PT KAI) yang akan mengurus smelter aluminium, sebagian sahamnya dikuasai Harita Group. Pasokan listrik untuk KIHI juga melibatkan investor besar, seperti PT Kayan Hydro Energy (KHE) yang mengerjakan PLTA Kayan, serta PT Kayan Hydropower Nusantara (KHN) untuk PLTA Mentarang Induk, melibatkan tokoh seperti Lauw Juanda Lesmana dan Justarina Naiborhu. Investor asing seperti Tsingshan Holding Group dari China juga turut menanamkan modalnya di KIHI, termasuk dalam pembangunan pelabuhan dan berbagai fasilitas industri.
Laporan Nugal Institute for Social and Ecological Studies bersama Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur (2023) menyoroti dugaan persekongkolan pemerintah dan perusahaan untuk memuluskan proyek ini. Laporan tersebut menyebutkan adanya revisi Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang memperluas area industri KIHI dari 3.800 hektare menjadi 30.000 hektare, serta dugaan perampasan lahan masyarakat melalui delapan taktik, termasuk manipulasi ukuran lahan, penetapan kompensasi sepihak, hingga kriminalisasi.
Menanggapi tudingan ini, PT Alamtri Resources Indonesia (Adaro Group) menyatakan proyek KIHI dikembangkan untuk mendorong pertumbuhan dan pemerataan pembangunan, serta selalu beritikad baik dan mengikuti peraturan perundang-undangan. Mereka membantah adanya intimidasi atau kekerasan. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bulungan melalui Bupati Syarwani menegaskan komitmen untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. DPRD Kabupaten Bulungan juga telah membentuk tim panitia khusus untuk menyelesaikan konflik lahan yang berlarut-larut.
Namun, Fiorentina Refani, peneliti CELIOS (organisasi nonpemerintah fokus isu ekonomi), menantang klaim pemerintah mengenai dampak ekonomi positif PSN. Ia menilai pendekatan kawasan industri memang efisien dalam perizinan dan investasi, namun seringkali gagal mengangkat kesejahteraan masyarakat lokal. Riset CELIOS di Maluku Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara menunjukkan bahwa meskipun industri nikel mendongkrak ekspor, dampak ekonomi positifnya terbatas dan kerap diikuti peningkatan angka kemiskinan serta kerugian sosial, ekonomi, dan lingkungan yang tidak diperhitungkan dalam kebijakan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Utara menunjukkan peningkatan angka kemiskinan dan Indeks Kedalaman Kemiskinan di wilayah tersebut. Fiorentina memperingatkan bahwa pola buruk “perampasan ruang” dan “kemunduran ekonomi masyarakat” amat mungkin terulang mengingat puluhan kawasan industri lain juga ditetapkan sebagai PSN.
Amran dan Samsu menegaskan bahwa penolakan mereka bukan didasari sentimen anti-pemerintah, melainkan keinginan untuk didengar dan dihormati. Mereka merasa aspirasi mereka diabaikan dan pembangunan justru menyingkirkan mereka dari tanah kelahiran. Warga khawatir debu PLTU akan memengaruhi kesehatan, sebagaimana yang mereka dengar dari area PSN lain. Dengan pilu, Amran menyampaikan pesan yang menggambarkan keputusasaan mereka: “Jangan mati dulu. Kalau mati, lahan kuburanmu akan kena gusur.”