

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam perkara pencabulan anak di bawah umur. Pada saat bersamaan, MA juga menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), sehingga putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan tetap. Penolakan ini dikonfirmasi juru bicara MA pada Senin, 24 November 2025.
Juru Bicara MA, Yanto, membenarkan penolakan kasasi tersebut. “Iya (ditolak),” katanya. Amar putusan MA yang diunggah di situs resmi lembaga peradilan itu menyatakan, “JPU tolak, terdakwa tolak.” Putusan bernomor 10825K/PID.SUS/2025 ini diketok oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dengan Hakim Anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta diucapkan pada 13 November 2025.
Mario Dandy sebelumnya telah divonis bersalah karena mencabuli mantan pacarnya, berinisial AG, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang putusan pada 12 Juni 2025, ia dinyatakan terbukti membujuk anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan. Atas perbuatannya, Mario dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara.
Penolakan kasasi ini menambah daftar putusan hukum yang dihadapi Mario Dandy. Ia juga telah divonis 12 tahun pidana penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Putusan kasasi untuk kasus penganiayaan itu telah dikeluarkan pada 21 Februari 2024, dan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Jaksa menilai perbuatan Mario dalam kasus penganiayaan tersebut sangat tidak manusiawi, sadis, dan brutal. Penganiayaan ini mengakibatkan korban mengalami kerusakan otak dan amnesia permanen. Jaksa juga mengungkapkan bahwa tidak ada perdamaian antara Mario dengan keluarga korban, sehingga tidak ada hal-hal yang meringankan bagi Mario Dandy.