Surat Pemberhentian Gus Yahya dari Ketum PBNU Beredar Luas

Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya resmi diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian ini berlaku efektif mulai Rabu, 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, setelah surat edaran bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 diterbitkan.

Kabar pemberhentian Gus Yahya dibenarkan oleh A’wan PBNU Abdul Muhaimin. Ia menjelaskan, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari risalah rapat Pengurus Harian Rais Syuriyah PBNU yang digelar pada 20 November 2025.

“Ya memang Gus Yahya berarti memang sudah di-mauquf-kan (diberhentikan) lah itu ya, di-mauquf-kan dari PBNU berarti,” ujar Abdul Muhaimin saat dihubungi pada Rabu (26/11/2025).

Ia menambahkan bahwa pemberhentian ini sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan oleh Syuriyah.

Surat edaran tersebut secara rinci menjelaskan proses pemberhentian ini. Disebutkan bahwa pada 21 November 2025, Wakil Rais Aam PBNU KH. Afifuddin Muhajir telah menyerahkan Risalah Rapat Harian Syuriyah kepada Gus Yahya, namun dokumen tersebut dikembalikan.

Selanjutnya, pada 23 November 2025 pukul 00.45 WIB, Gus Yahya tercatat telah menerima dan membaca surat bernomor 4779/PB.02/A.1.02.71/99/11/2025 perihal Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU. Penerimaan surat ini dianggap telah memenuhi diktum kelima Kesimpulan/Keputusan Rapat Harian Syuriyah.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, surat edaran menyatakan Gus Yahya tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Konsekuensinya, Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang atau hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, maupun bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Surat edaran ini juga menjelaskan bahwa PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno untuk memenuhi ketentuan mekanisme organisasi. Selama masa kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan PBNU sepenuhnya akan berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama.

Apabila Gus Yahya memiliki keberatan terhadap keputusan ini, ia diberikan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan internal yang berlaku.

Surat edaran pemberhentian Gus Yahya ini ditandatangani oleh Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir.

Upaya untuk meminta tanggapan dari Gus Yahya terkait pemberhentian ini belum membuahkan hasil. Sambungan telepon dan pesan belum dibalas hingga berita ini diturunkan.

Rekomendasi