

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk lima perusahaan asing baru sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Penunjukan ini menambah daftar panjang pemungut pajak di sektor ekonomi digital, yang hingga 31 Oktober 2025, telah menyumbang total penerimaan negara sebesar Rp 43,75 triliun.
Lima perusahaan yang baru ditunjuk adalah Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE. Bersamaan dengan penunjukan baru ini, DJP juga mencabut satu data pemungut PPN PMSE, yaitu Amazon Services Europe S.a.r.l.
PPN PMSE sendiri merupakan jenis pajak yang dikenakan atas transaksi produk atau jasa secara digital. Dengan penambahan ini, total perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE mencapai 251 entitas hingga Oktober 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa dari seluruh pemungut yang ditunjuk, sebanyak 207 perusahaan telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE. “Hingga 31 Oktober 2025, total setoran PPN PMSE yang terkumpul mencapai Rp 33,88 triliun,” ujar Rosmauli dalam keterangan resminya pada Rabu, 3 Desember 2025.
Setoran PPN PMSE tersebut menunjukkan peningkatan signifikan setiap tahunnya. Pada tahun 2020, setoran tercatat Rp 731,4 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp 3,9 triliun pada 2021 dan Rp 5,51 triliun pada 2022. Angka ini terus bertambah menjadi Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, dan Rp 8,54 triliun hingga Oktober 2025.
Secara keseluruhan, penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital per 31 Oktober 2025 mencapai Rp 43,75 triliun. Angka ini berasal dari pemungutan PPN PMSE sebesar Rp 33,88 triliun, pajak atas aset kripto Rp 1,76 triliun, pajak dari fintech peer to peer lending atau pinjaman daring Rp 4,19 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp 3,92 triliun.
Rosmauli menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengoptimalkan pemajakan sektor digital demi menciptakan sistem yang semakin adil, sederhana, dan efektif. “Realisasi Rp 43,75 triliun menegaskan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara,” pungkasnya.