BI Ingatkan: Pedagang Dilarang Menolak Pembayaran Tunai!

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa penggunaan uang tunai sebagai alat pembayaran tetap sah dan penting di Indonesia.

Penegasan ini menyusul viralnya kasus di media sosial tentang seorang wanita lanjut usia yang ditolak saat hendak membeli Roti O karena ingin membayar tunai. Gerai roti tersebut hanya menerima pembayaran elektronik atau Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur larangan bagi siapa pun untuk menolak Rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI, kecuali jika ada keraguan atas keasliannya.

“Dengan ini, maka yang diatur adalah penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi di Indonesia,” kata Denny dalam keterangannya, Senin (23/12/2025).

BI menekankan bahwa Rupiah dapat digunakan untuk transaksi sistem pembayaran baik secara tunai maupun non-tunai, sesuai kenyamanan dan kesepakatan kedua belah pihak.

Bank sentral juga mendorong penggunaan pembayaran non-tunai karena dinilai cepat, mudah, murah, aman, dan andal, serta dapat menghindarkan masyarakat dari risiko uang palsu.

“Namun demikian, tantangan demografi dan geografis di Indonesia membuat uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” pungkasnya.

Rekomendasi