

Pariaman – DPRD Kota Pariaman mengesahkan lima peraturan daerah (Perda) baru. Pengesahan dilakukan pada Rabu (24/12/2025).
Langkah ini diharapkan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Muhajir Muslim.
Hadir Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, Forkopimda dan pejabat pemkot.
Lima perda mencakup berbagai aspek pembangunan dan kesejahteraan.
Di antaranya, Rencana Pembangunan Industri Kota Pariaman 2024-2044.
Serta, Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Ada juga Perda tentang Sistem Air Limbah Domestik.
Kemudian, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025-2055.
Serta Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah.
Semua fraksi DPRD mendukung pengesahan.
Wawako Mulyadi apresiasi kerja sama eksekutif dan legislatif.
“Dengan disetujuinya kelima Ranperda ini, melalui berbagai tahapan dan masukan, akhirnya hari ini kita dapat mengesahkannya menjadi Perda,” kata Mulyadi.
Pemko Pariaman akan menyiapkan perangkat pendukung.
Tujuannya agar implementasi Perda optimal.
Perda tentang Pesantren jadi perhatian khusus.
Ranperda ini inisiatif DPRD Kota Pariaman.
Sidang paripurna berlangsung dari pukul 17.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Ada jeda untuk salat Magrib.