Buruh Ancam Demo Lanjutan, Tuntut Kenaikan UMP Dipenuhi Tahun Depan

Jakarta – Gelombang demonstrasi buruh akan terus berlanjut hingga tuntutan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.898.511 dipenuhi. Angka ini, menurut Presiden Partai Buruh Said Iqbal, sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dihitung Badan Pusat Statistik (BPS).

UMP DKI Jakarta 2026 sendiri telah ditetapkan sebesar Rp 5.729.876, naik 6,17 persen dari UMP 2025. “Sampai gubernur memutuskan UMP 2026 sebesar Rp 5,89 juta,” tegas Iqbal saat ditemui di sekitar Monas, Senin (29/12/2025).

Aksi unjuk rasa di sekitar Monas pada hari ini diikuti oleh 500 hingga 1.000 buruh. Iqbal memperkirakan, aksi serupa akan kembali digelar pada Selasa (30/12/2025) dengan perkiraan massa mencapai 10 ribu orang. Massa akan datang dengan sepeda motor dari berbagai wilayah Jawa Barat, termasuk Cirebon, Cianjur, Bandung Raya, Bekasi, Karawang, dan Purwakarta.

Selain menuntut UMP DKI Jakarta, buruh juga menyuarakan agar besaran upah di Jawa Barat sesuai dengan rekomendasi wali kota dan bupati, bukan yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat saat itu, Dedi Mulyadi. Menurut Said Iqbal, upah di berbagai kota dan kabupaten di Jawa Barat saat ini tidak sesuai dengan rekomendasi kepala daerah.

“Meminta Gubernur Jawa Barat untuk mengembalikan 19 kabupaten/kota, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota-nya atau UMSK sesuai yang direkomendasikan bupati dan wali kota,” tegas Iqbal.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya menetapkan UMP 2026 dengan indeks tertentu 0,75. Nilai tersebut masih berada dalam rentang formula baru dengan indeks tertentu 0,5-0,9.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang masing-masing mencapai Rp 2.317.601 dan Rp 2.339.995. Ia juga telah menandatangani Keputusan Gubernur yang menetapkan besaran nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Dedi Mulyadi mengklaim telah menetapkan nilai UMK dan UMSK sesuai dengan rekomendasi dari masing-masing kabupaten/kota. “Untuk kabupaten/kota, kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten/kota, baik upah minimum kabupaten/kotanya maupun upah minimum sektoralnya,” ujarnya di Gedung Negara Pakuan, Rabu (24/12/2025).

Partai Buruh, melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, berencana menggugat penetapan Gubernur DKI Jakarta soal UMP 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Rekomendasi