PHE Alokasikan 10 Persen Hak Partisipasi Blok Migas ke BUMD

Palembang – PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Jambi Merang secara resmi mengalihkan hak partisipasi (participating interest/PI) sebesar 10 persen di blok migas Wilayah Jambi Merang kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Selatan.

Direktur Utama PT PHE Jambi Merang, Muhamad Arifin, menyatakan penyerahan PI ini sebagai wujud nyata pelibatan daerah dalam pengelolaan sektor hulu migas.

“Kami berharap keikutsertaan BUMD melalui PT Sumsel Energi Merang dapat memberikan nilai tambah, baik bagi keberlanjutan operasi WK Jambi Merang maupun bagi masyarakat Sumatera Selatan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (30/12/2025).

PT Sumsel Energi Merang adalah anak usaha PT Sumsel Energi Gemilang, yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Pengalihan PI ini merupakan bagian dari pemenuhan regulasi di sektor hulu migas, sekaligus bertujuan untuk meningkatkan manfaat ekonomi bagi daerah penghasil.

Pengalihan hak partisipasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penawaran Participating Interest 10 Persen pada Wilayah Kerja Migas.

Arifin menambahkan, skema ini diharapkan memperkuat kontribusi sektor migas terhadap perekonomian daerah, selain memenuhi kewajiban regulasi.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyambut baik realisasi pengalihan PI tersebut.

Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Daerah Pemprov Sumsel, Basyaruddin Akhmad, menyampaikan apresiasi atas keterlibatan BUMD dalam WK Jambi Merang.

Tahap selanjutnya setelah penandatanganan kontrak adalah pengajuan persetujuan pengalihan PI kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).

“PI ini ditunggu-tunggu untuk menggerakkan perekonomian daerah di tengah efisiensi anggaran. Diharapkan proses selanjutnya dapat diselesaikan di SKK Migas dan Kementerian ESDM,” pungkas Basyaruddin.

Rekomendasi