Pemerintah Izinkan Impor Gula 3,12 Juta Ton, Garam 1,18 Juta Ton

Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kuota impor sejumlah komoditas pangan untuk kebutuhan bahan baku industri pada tahun 2026. Keputusan ini diambil untuk memastikan keberlangsungan rantai pasok industri nasional.

Penetapan kuota impor meliputi komoditas gula, daging lembu, perikanan, hingga garam.

Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Tatang Yuliono, menyatakan bahwa penetapan ini adalah hasil rapat koordinasi Neraca Komoditas Pangan 2026 yang melibatkan berbagai kementerian terkait.

Kuota impor gula bahan baku industri ditetapkan sebesar 3,12 juta ton. Pemerintah juga menyepakati gula untuk skema Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE KB) sebesar 508.360 ton.

“Kami memutuskan untuk pemenuhan harapan industri. Kalau untuk konsumsi, hampir semuanya sudah swasembada,” kata Tatang usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (30/12).

Untuk komoditas daging lembu, pemerintah menyetujui impor khusus industri sebesar 17.097,95 ton, yang merupakan bagian dari total kuota impor daging lembu sebesar 297.097,95 ton.

Di sektor perikanan, pemerintah menetapkan impor bahan baku industri sebesar 23.576,51 ton. Jumlah ini hanya separuh dari usulan awal. Selain itu, terdapat bahan baku non-industri yang dikelola Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebesar 29.225 ton.

Pemerintah lebih selektif dalam membuka keran impor garam, hanya untuk kebutuhan industri Chlor Alkali Plant (CAP) dengan volume 1,18 juta ton.

Kuota impor garam non-CAP, seperti garam pangan dan garam farmasi, belum ditetapkan. Tatang menegaskan bahwa keputusan volume impor ini berasal dari usulan pelaku usaha yang telah diverifikasi oleh Kemenperin, Kementan, hingga KKP.

Tatang berharap kebijakan impor yang terukur ini dapat menjaga denyut nadi industri nasional tanpa mengganggu target swasembada pangan. “Semoga keputusan ini bisa memenuhi seluruh harapan industri,” pungkasnya.

Rekomendasi