Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judol Internasional, Blokir Ratusan Rekening

Jakarta – Bareskrim Polri kembali membongkar jaringan perjudian online (judol) berskala internasional yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia. Lebih dari 100 rekening bank yang diduga terkait aliran dana hasil judi online turut diblokir.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Penindakan ini berdasarkan laporan polisi yang masuk sejak Agustus hingga Desember 2025.

Polisi bergerak serentak di berbagai daerah, mulai dari Pamekasan, Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Cianjur.

Dalam operasi tersebut, puluhan tersangka diamankan dengan peran beragam. Mulai dari pemilik dan pengelola situs judi online, admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga pihak yang berperan dalam pencucian uang.

Beberapa situs judi online yang diungkap antara lain T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan situs 1XBET yang terhubung dengan jaringan di Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya, menegaskan pengungkapan ini adalah wujud keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan yang berdampak luas pada masyarakat.

“Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden dan Kapolri untuk memberantas judi online,” kata Wira Satya, Jumat (2/1).

Selain menangkap tersangka, penyidik menyita komputer, laptop, handphone, buku tabungan, kartu ATM, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, serta ratusan rekening koran. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini bersama PPATK.

Wira Satya mengungkapkan, dari penyidikan sementara, jaringan judi online tersebut meraup omzet ratusan miliar rupiah dalam setahun.

“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar menanti.

Polri mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat judi online dan melaporkan praktik serupa di lingkungan sekitar.

Rekomendasi