Bahlil Jelaskan Kenaikan BBM Non-Subsidi, Ikuti Mekanisme Pasar

Magelang – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, termasuk Pertamax Turbo, murni mengikuti mekanisme pasar sesuai regulasi yang berlaku. Pemerintah hanya mengatur harga BBM bersubsidi, sementara BBM untuk kebutuhan industri dan kalangan mampu menyesuaikan harga pasar.

Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil di Magelang pada Sabtu, 18 April 2026, usai menjadi narasumber pada Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah di Akmil.

Beberapa jenis BBM nonsubsidi yang mengalami penyesuaian harga signifikan antara lain Pertamax Turbo yang naik dari Rp 13.100 menjadi Rp 19.400 per liter. Demikian pula Dexlite, harganya berubah dari Rp 14.200 menjadi Rp 23.600 per liter, dan Pertamina Dex dari Rp 14.500 menjadi Rp 23.900 per liter.

Menurut Bahlil, sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2022, BBM dengan nilai oktan tinggi seperti RON 98 atau Pertamax Turbo tidak termasuk dalam kategori subsidi.

Jenis BBM ini umumnya digunakan oleh konsumen dari kalangan mampu, sehingga pergerakan harganya mengikuti dinamika pasar global.

Selain Pertamax Turbo, bahan bakar jenis solar dengan cetane number (CN) 51 juga dikategorikan sebagai BBM non-subsidi yang diperuntukkan bagi sektor industri dan pengguna dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi.

Terkait potensi eksplorasi minyak dan gas (migas), Bahlil menjelaskan bahwa prosesnya tetap mengikuti mekanisme yang berlaku. Kegiatan eksplorasi diawali melalui proses tender wilayah kerja (blok migas).

Setelah perusahaan memenangkan tender, barulah dapat melanjutkan ke tahap eksplorasi untuk mengetahui potensi sumber daya yang tersedia. Pemerintah memastikan seluruh proses tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi guna menjaga keberlanjutan sektor energi nasional.

Rekomendasi