Kredit Perbankan Tumbuh, Penyaluran KUR Dukung Program MBG dan Perumahan

Jakarta – Kinerja intermediasi perbankan nasional tetap menunjukkan geliat kuat hingga akhir Maret 2026. Data pemerintah mencatat, kredit perbankan tumbuh 10,42 persen secara tahunan (year on year/yoy), menandakan fungsi intermediasi yang masih berjalan efektif di tengah dinamika ekonomi. Pemerintah berkomitmen terus memperkuat peran sektor keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan, demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto pada Senin, 20 April 2026.

Dari sisi struktur, pertumbuhan kredit perbankan ditopang oleh segmen korporasi yang melaju 14,29 persen. Kredit konsumer juga menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 13,97 persen, diikuti kredit komersial sebesar 11,11 persen.

Namun, di sisi lain, kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih mengalami kontraksi terbatas sebesar 3,57 persen. Untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan UMKM, pemerintah menguatkan peran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hingga triwulan I 2026, baki debet KUR tercatat Rp 522 triliun dengan pertumbuhan tipis 0,21 persen (yoy).

Selain KUR, implementasi Kredit Program Perumahan (KPP) sejak Oktober 2025 juga mencatatkan baki debet Rp 15,76 triliun per 31 Maret 2026. Secara keseluruhan, total kredit program pemerintah yang meliputi KUR, KPP, Kredit Usaha Alsintan, dan Kredit Industri Padat Karya tumbuh 3,23 persen (yoy).

Dari sisi risiko, rasio kredit bermasalah (NPL) UMKM mencapai 4,55 persen pada Maret 2026. Adapun NPL KUR tercatat 2,16 persen pada Januari 2026. Pemerintah menilai skema penjaminan berperan vital dalam menjaga kualitas pembiayaan KUR, dengan cakupan penjaminan pada portofolio KUR mencapai 70 persen. Indikator penjaminan menunjukkan rasio klaim 62,8 persen, non-performing guarantee (NPG) 2,8 persen, dan recovery rate 27,8 persen.

Pemerintah juga menerapkan kebijakan KUR pascabencana melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2026. Kebijakan ini berlaku bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Skema tersebut mencakup perpanjangan tenor, masa tenggang (grace period), serta subsidi bunga tambahan, sehingga suku bunga efektif menjadi nol persen pada 2026 dan tiga persen pada 2027. Pemerintah turut melonggarkan persyaratan penyaluran bagi debitur baru di wilayah terdampak.

Hingga triwulan I 2026, penyaluran KUR di tiga provinsi tersebut mencapai Rp 6,04 triliun kepada lebih dari 93 ribu debitur, angka yang relatif stabil dibandingkan periode yang sama sebelum bencana. Ke depan, pemerintah mengarahkan KUR untuk mendukung sektor produktif dan padat karya, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Program 3 Juta Rumah, serta penciptaan wirausaha baru dan lapangan kerja. Penguatan pembiayaan ini berjalan beriringan dengan kebijakan fiskal untuk menjaga daya beli dan mendorong konsumsi domestik.

Rekomendasi