Terdakwa Kasus Korupsi Chromebook Keberatan Bayar Denda Rp16,5 Miliar

Jakarta Pusat – Eks Konsultan Mendikbudristek, Ibrahim Arief atau Ibam, terancam hukuman penjara 22,5 tahun setelah mengaku tidak sanggup membayar denda sebesar Rp 16,9 miliar. Denda tersebut merupakan bagian dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang juga menyeret nama Nadiem Makarim.

Ibam menjelaskan, jika majelis hakim menyatakan dirinya bersalah, ia akan menjalani tambahan masa pidana 7,5 tahun sebagai subsider dari denda yang tak mampu ia bayar. Sebelumnya, JPU menuntutnya 15 tahun penjara dan denda Rp 16,9 miliar atau subsider 7,5 tahun kurungan.

Uang Rp 16,9 miliar yang dimaksud adalah nilai saham PT Bukalapak.com Tbk yang Ibam miliki saat menjabat sebagai Chief Technology Officer (CTO) di perusahaan lokapasar tersebut. Ibam menerima saham itu setelah Bukalapak melantai di bursa pada 6 Agustus 2021. Namun, ia tidak dapat mencairkan dana tersebut secara langsung karena adanya periode penguncian selama delapan bulan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Uang itu tidak riil, apalagi sekarang saat sudah habis digunakan untuk kebutuhan biaya hidup, biaya legal, dan biaya kesehatan,” kata Ibam di Jakarta Pusat, Selasa (21/4).

Ia menambahkan bahwa harga saham Bukalapak anjlok sekitar 70 persen saat bisa dicairkan pada April 2022, sehingga ia menunda penjualan. Ibam akhirnya menjual seluruh saham tersebut pada 2024 setelah kehilangan pekerjaan, di mana harga saham Bukalapak kembali turun 60 persen.

Dengan demikian, nilai saham Bukalapak yang berhasil ia cairkan hanya mencapai Rp 2,02 miliar, atau sekitar 12 persen dari valuasi awal saat pertama melantai di bursa.

Ibam menceritakan, ia berhenti sebagai konsultan di Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) pada 2024 karena penyakit jantung yang dideritanya. Ia sempat berencana membangun perusahaan rintisan pada 2025, namun proyek tersebut terhenti setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus Chromebook pada Juli 2025.

“Saya tidak memiliki penghasilan selama setahun terakhir. Startup yang saya bangun harus dimatikan dan investor minta dana mereka dikembalikan karena saya jadi tersangka,” ujarnya.

Rekomendasikan Tak Gunakan Chromebook

Dalam persidangan sebelumnya, Ibam sempat menegaskan bahwa ia telah merekomendasikan agar Chromebook tidak digunakan untuk pengadaan laptop pada periode 2019-2022. Namun, anjuran tersebut tidak diindahkan saat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memutuskan Chromebook sebagai pilihan pemerintah pada 27 Mei 2020.

Ibam menjelaskan, sebelum tanggal tersebut, pemerintah masih fokus membandingkan sistem operasi Windows dan Chrome. Namun, pada rapat 27 Mei 2020, seluruh pejabat yang terlibat program itu serentak menyetujui penggunaan Chromebook.

“Semua orang langsung bilang ‘ya sudah, Chromebook saja’ seperti dihipnotis. Cuma saya yang bilang keputusan itu harus diuji dulu, tapi keputusan pengujian Chromebook akhirnya juga dicabut,” kata Ibam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/4).

Ia menyebut telah memberikan mekanisme pemeriksaan objektif terkait kesesuaian penggunaan Chromebook di sektor pendidikan, meliputi harga, kondisi pasar, ketersediaan, dan negosiasi dengan penjual. “Saya merasa sangat tidak berdaya pada 27 Mei 2020, dan tiba-tiba saya dibilang mengarahkan pemilihan Chromebook saat ini,” pungkasnya.

Rekomendasi