

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan nelayan masih kesulitan mengakses bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menjelaskan, tantangan utama di lapangan adalah distribusi yang belum merata dan akses yang belum sepenuhnya mudah dijangkau nelayan. Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat, 24 April 2026.
Latif menekankan, meskipun fasilitas BBM subsidi sudah ada dan tidak terjadi kenaikan harga, hambatan akses bagi nelayan tetap menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, perbaikan tata kelola distribusi menjadi kunci penting agar penyaluran BBM subsidi bisa tepat sasaran.
Untuk mengatasi persoalan ini, Latif mendorong adanya perubahan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Sebagai langkah jangka pendek, KKP juga akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mengatasi kendala teknis, termasuk pengangkutan BBM di kapal pengangkut ikan.
Pernyataan Latif tersebut disampaikan dalam forum diskusi dengan asosiasi, himpunan nelayan, pengusaha perikanan, serta kementerian/lembaga. Diskusi ini mengusulkan skema BBM khusus menyusul kenaikan harga BBM nonsubsidi yang berpotensi menekan pendapatan nelayan.
Latif menambahkan, usulan skema khusus ini dianggap sebagai solusi strategis untuk menjaga keberlanjutan usaha perikanan tangkap. Ia menjelaskan, sekitar 70 persen biaya operasional melaut berasal dari BBM, sehingga kenaikan harga BBM nonsubsidi sangat berdampak pada pendapatan nelayan dan pelaku usaha.
Terkait usulan harga khusus BBM bagi pelaku usaha penangkapan ikan, pemerintah dan badan usaha telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor. Rapat ini melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Keuangan.
Latif memastikan, hasil usulan dari rapat koordinasi tersebut telah disampaikan dan kini menanti tindak lanjut dari pemerintah.