

JAKARTA – Wajib pajak tetap harus melaporkan penghasilan dari portofolio saham luar negeri dalam laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, terutama apabila tidak diinvestasikan lagi di dalam negeri. Dividen dari portofolio tersebut termasuk objek pajak penghasilan (PPh) yang wajib dilaporkan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, melalui laman Coretaxpedia, menegaskan bahwa dividen luar negeri yang tidak memenuhi syarat investasi wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Hal ini sejalan dengan Pasal 4 ayat (1) huruf g Bab III Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menyatakan dividen sebagai objek PPh.
“Dividen luar negeri tersebut harus dilaporkan pada Lampiran 2 Bagian C Penghasilan Luar Negeri,” jelas DJP, dikutip Sabtu (25/4/2026). Wajib pajak dapat mengisi total penghasilan dividen yang diterima selama setahun pada bagian ini. Data tersebut umumnya dapat dilihat di Stock Dividend Listing yang diterbitkan oleh perusahaan sekuritas.
Pemerintah memberikan pengecualian. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU HPP, dividen dikecualikan dari objek PPh asalkan kembali diinvestasikan di Indonesia. Ketentuan jenis instrumen investasi ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021, tepatnya pada Pasal 34 dan Pasal 35.
Investasi yang dimaksud dapat berupa instrumen pasar keuangan. Ini mencakup efek bersifat utang (termasuk medium term notes), sukuk, saham, unit penyertaan reksa dana, efek beragun aset, unit penyertaan dana investasi real estat, deposito, tabungan, giro, serta kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia.
Instrumen pasar keuangan lainnya meliputi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, investasi juga bisa dilakukan di luar pasar keuangan. Contohnya adalah investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil berdasarkan prioritas pemerintah, investasi properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan, serta investasi langsung pada perusahaan di Indonesia.
Jenis investasi non-pasar keuangan lainnya termasuk logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan, kerja sama dengan lembaga pengelola investasi, penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha (seperti penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di Indonesia), dan bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
PMK 18/2021 Pasal 36 ayat (1) menegaskan bahwa investasi tersebut harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk wajib pajak badan setelah tahun pajak berakhir.
Penting untuk dicatat, meskipun penghasilan dari dividen luar negeri yang diinvestasikan kembali di Indonesia tidak dikenakan pajak, wajib pajak tetap wajib melaporkan Penghasilan Brutonya dalam SPT Tahunan pada Lampiran 2 Bagian B.