

Jakarta – Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa pemerintah telah merampungkan aturan perlindungan dan peningkatan daya saing ekosistem ekonomi digital. Regulasi tersebut saat ini tengah menunggu proses pengundangan di Kementerian Sekretaris Negara.
“Sekarang sedang dalam tahap menunggu diundangkan di Kementerian Sekretaris Negara,” ujar Maman di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 18 Mei 2026.
Kebijakan dalam bentuk Peraturan Menteri ini nantinya akan mengatur sejumlah ketentuan krusial antara platform lokapasar atau e-commerce dengan para penjual. Salah satu poin utamanya adalah penyeragaman nomenklatur komponen biaya e-commerce menjadi tiga kategori, yakni biaya pendaftaran, layanan, dan promosi.
Maman menjelaskan, pemerintah ingin mengakhiri kerancuan istilah biaya platform yang selama ini berbeda-beda di setiap lokapasar. Menurutnya, keragaman istilah tersebut kerap memberi kesan bahwa biaya yang dibebankan kepada penjual sangat banyak, padahal hanya perbedaan terminologi.
Poin penting lainnya adalah kewajiban platform untuk memberikan potongan insentif biaya layanan sebesar 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Maman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan pelaku usaha mikro dan kecil bertarung secara bebas tanpa perlindungan saat bersaing dengan usaha menengah dan besar.
“Usaha mikro dan kecil ini berbeda dengan usaha menengah dan usaha besar. Mereka tidak bisa dibiarkan bertarung bebas (free fight) dengan usaha menengah dan besar,” tegasnya.
Untuk mendapatkan diskon biaya layanan tersebut, pelaku usaha wajib terdaftar dalam sistem SAPA UMKM. Sistem ini dikembangkan pemerintah sebagai pusat pemetaan dan pelayanan bagi seluruh pelaku UMKM di Indonesia.
Selain itu, peraturan ini mengatur kontrak jangka panjang selama satu tahun terkait tarif platform untuk mencegah kenaikan harga sepihak. Jika platform ingin melakukan perubahan tarif, mereka wajib memberikan pemberitahuan kepada mitra UMKM paling lambat tiga bulan sebelumnya.
Pemerintah memberikan masa transisi selama enam bulan bagi para penyelenggara e-commerce untuk menyesuaikan diri sejak aturan ini resmi berlaku. Maman memastikan bahwa pihaknya telah berdialog secara intensif dengan pengelola lokapasar dan mayoritas menyatakan kesanggupan mereka.
“Kami sudah berdialog dengan marketplace, sudah diskusi panjang. Sepemahaman kami, mereka tidak berkeberatan dengan kebijakan ini,” kata Maman.
Sebagai bentuk pengawasan, Kementerian UMKM menyiapkan sanksi bertahap bagi platform yang terbukti melanggar ketentuan tersebut. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan kompetitif bagi UMKM di ranah digital.