

Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) secara tegas mengkritik kebijakan pemerintah yang menaikkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge pada tiket pesawat. Kebijakan ini dinilai akan semakin membebani masyarakat di tengah tekanan ekonomi dan pelemahan daya beli.
Ketua Harian YLKI, Niti Emiliana, menyatakan bahwa kenaikan fuel surcharge hingga 50 persen tersebut berpotensi memicu efek domino terhadap biaya logistik udara. Dampak lanjutannya dikhawatirkan berupa lonjakan harga barang kebutuhan pokok di pasar.
“YLKI menilai kebijakan ini berpotensi semakin memberatkan konsumen di tengah tekanan ekonomi dan melemahnya daya beli masyarakat,” ujar Niti dalam keterangan tertulis, Sabtu, 16 Mei 2026.
Keputusan kenaikan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, pada 14 Mei 2026. Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, yang menetapkan besaran fuel surcharge berdasarkan evaluasi harga rata-rata Avtur sebesar Rp 29.116 per liter per 1 Mei 2026.
Regulasi tersebut mengizinkan persentase tambahan biaya berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, tergantung pada fluktuasi harga avtur.
Niti menegaskan, pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada kenaikan tarif, tetapi membenahi akar persoalan industri penerbangan nasional. Ia menyoroti pentingnya perbaikan tata niaga avtur, efisiensi operasional maskapai, hingga penataan struktur pajak dan persaingan usaha yang sehat.
Lebih lanjut, YLKI menyoroti bahwa kenaikan harga tiket selama ini tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan bagi penumpang. Konsumen hingga saat ini masih kerap menghadapi masalah, seperti keterlambatan jadwal penerbangan (delay), proses pengembalian dana yang rumit, hingga penanganan bagasi yang kurang profesional.
“Kami mendesak maskapai meningkatkan kualitas layanan, khususnya ketepatan waktu dan penanganan keluhan konsumen, seandainya harga tiket pesawat memang harus naik,” tegas Niti.
Selain itu, YLKI menuntut transparansi penuh terkait formula penghitungan fuel surcharge agar publik dapat memantau mekanisme penetapan harga guna menghindari adanya biaya tersembunyi atau hidden cost yang merugikan masyarakat.
YLKI juga meminta pemerintah memberikan insentif khusus agar lonjakan harga tidak terlalu signifikan. Negara diminta hadir untuk memastikan transportasi udara tetap terjangkau dan tidak membebankan masalah struktural industri penerbangan kepada masyarakat sebagai konsumen.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait kritik yang disampaikan oleh YLKI.