

Jayapura – Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi berat kepada Persipura Jayapura atas kerusuhan yang terjadi pasca laga play-off promosi melawan Adhyaksa FC Banten di Stadion Lukas Enembe, Jayapura, pada Jumat (8/5). Tim berjuluk Mutiara Hitam tersebut dijatuhi hukuman larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton selama satu musim kompetisi penuh serta denda total mencapai Rp 240 juta.
Kericuhan dipicu oleh kekalahan tipis 0-1 Persipura Jayapura yang menyebabkan mereka gagal mengunci tiket promosi ke Super League musim depan. Kekecewaan suporter memuncak hingga melakukan aksi perusakan fasilitas stadion dan pembakaran kendaraan di sekitar area stadion.
Berdasarkan keputusan Komdis PSSI tertanggal 15 Mei 2026, Persipura dilarang menggelar laga kandang dengan penonton sepanjang musim 2026/2027. Selain itu, klub juga dikenakan denda awal sebesar Rp 30 juta dengan ancaman hukuman lebih berat jika terjadi pengulangan pelanggaran di masa mendatang.
Selain sanksi utama, Komdis PSSI merinci empat pelanggaran lain yang menambah beban denda bagi klub. Pertama, pelanggaran terkait pelemparan smoke bomb, penyalaan flare, dan petasan di berbagai tribun stadion yang dikenakan denda Rp 125 juta.
Kedua, Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan dianggap gagal menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan, sehingga dikenakan denda Rp 20 juta. Ketiga, aksi suporter yang melempar air minum kemasan ke arah lapangan berujung pada denda sebesar Rp 15 juta.
Terakhir, aksi suporter yang masuk ke area lapangan pertandingan dalam jumlah banyak mengakibatkan Persipura kembali didenda sebesar Rp 50 juta. Secara akumulatif, total denda yang harus dibayarkan klub adalah Rp 240 juta. Kendati sanksi telah ditetapkan, pihak klub masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan ketentuan Pasal 117 Kode Disiplin PSSI.