

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keheranannya atas pergerakan saham bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang belum menunjukkan penguatan menjelang pemberlakuan aturan baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Purbaya meyakini kebijakan tersebut akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi likuiditas perbankan pelat merah. Bahkan, ia mengaku jika dirinya diperbolehkan berinvestasi saham, ia telah mengakumulasi saham bank Himbara saat harganya terkoreksi.
“Saya tidak mengerti kenapa saham bank-bank Himbara belum naik sekarang. Kalau saya boleh main saham, saya sudah beli sejak kemarin-kemarin ketika harganya jatuh,” ujar Purbaya usai peluncuran kebijakan ekspor satu pintu di Kantor Danantara, Minggu (31/5/2026).
Pernyataan tersebut merespons kondisi pasar yang belum sepenuhnya menangkap potensi keuntungan dari kebijakan wajib penempatan DHE SDA pada bank BUMN. Purbaya menjelaskan, dana hasil ekspor yang selama ini mengendap di luar negeri akan kembali ke sistem keuangan domestik.
Masuknya dana tersebut akan membuat bank-bank Himbara memiliki cadangan dolar dan kas yang jauh lebih besar. Menurutnya, hal ini memperkuat posisi perbankan sesuai prinsip cash is king dalam pasar finansial.
“Mereka akan punya dolar banyak, punya cash banyak. Sektor finansial kita akan semakin kuat karena uang yang sebelumnya banyak lari ke luar negeri, kini akan tersedia di dalam negeri untuk mendukung pembiayaan ekonomi,” tambahnya.
Purbaya juga menekankan bahwa kebijakan ekspor satu pintu ini akan meningkatkan tata kelola perusahaan yang lebih disiplin dan menguntungkan investor. Pengawasan yang lebih ketat melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) diharapkan dapat meminimalkan praktik yang merugikan perusahaan terbuka.
Pemerintah akan menerapkan kebijakan ini secara bertahap, dimulai dari komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy. Eksportir nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA mereka pada rekening khusus di bank Himbara dengan durasi penempatan minimal 12 bulan.
“Setelah enam bulan mungkin implementasinya sudah penuh. DSI yang akan memegang peran sentral dalam mekanisme ekspor, sehingga pengawasan menjadi jauh lebih mudah dilakukan,” pungkasnya.