Bank Indonesia Terbitkan Kurva Imbal Hasil Sebagai Acuan Pasar

Jakarta – Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan Kurva Imbal Hasil Transaksi Pasar Uang sebagai acuan baru untuk memantau perkembangan suku bunga di pasar keuangan domestik. Publikasi yang tersedia mulai 8 Juni 2026 ini menyajikan tingkat bunga yang terbentuk dari transaksi aktual di pasar sekunder dan dapat diakses publik melalui situs resmi Bank Indonesia.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa kurva imbal hasil ini mencerminkan kondisi harga yang terbentuk di pasar sekunder. Hal ini memberikan referensi yang lebih akurat serta berbasis transaksi nyata bagi seluruh pelaku pasar.

Penerbitan kurva ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pembentukan harga di pasar uang domestik. Data yang disusun mencakup transaksi aktual Repurchase Agreement (Repo) tenor satu bulan, serta Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dengan tenor tiga, enam, dan 12 bulan.

“Publikasi dilakukan setiap hari Senin atau hari kerja pertama setiap minggunya pada pukul 10.00 WIB, dengan memuat data harian dari minggu kerja sebelumnya,” jelas Ramdan dalam keterangan resminya, Senin (8/6/2026).

Inisiatif ini merupakan langkah konkret Bank Indonesia bersama National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR) dalam memperkuat reformasi suku bunga acuan domestik. Langkah ini sekaligus mendorong terciptanya pasar keuangan yang lebih modern, transparan, dan efisien.

Bagi pelaku usaha, investor, maupun perbankan, kehadiran kurva ini memberikan referensi yang seragam dalam memantau pergerakan suku bunga. Harapannya, data tersebut dapat mendukung pengambilan keputusan investasi, pendanaan, serta pengelolaan risiko yang lebih tepat dan terukur.

Rekomendasi