

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menegaskan pembenahan institusi kepolisian harus dimulai dari akar persoalan, yakni perbaikan sistem rekrutmen, pendidikan, hingga penempatan personel berbasis kompetensi dan kebutuhan organisasi.
Menurutnya, kualitas sumber daya manusia menjadi fondasi utama keberhasilan reformasi Polri. Karena itu, revisi UU Polri perlu memberi perhatian serius pada sistem rekrutmen agar melahirkan personel yang profesional, berintegritas, dan mampu menjawab tuntutan masyarakat.
“Pendikan memang harus dibenahi, tetapi kalau sumber daya manusia yang masuk juga tidak baik, maka hasilnya tentu tidak akan maksimal. Karena itu, rekrutmen menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para pakar dan akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Ia menilai pembinaan karier anggota Polri juga harus dijalankan berdasarkan prinsip meritokrasi. Setiap personel perlu ditempatkan sesuai kompetensi dan kapasitas agar dapat menjalankan tugas secara profesional.
Safaruddin menjelaskan, karakteristik dan tantangan di setiap wilayah berbeda. Karena itu, jabatan strategis di lingkungan Polri tidak bisa diisi tanpa mempertimbangkan kemampuan serta pengalaman personel yang bersangkutan.
“Mutasi jabatan harus berbasis meritokrasi. Kompetensi anggota Polri harus sesuai dengan tugas yang akan diemban. Tantangan di satu daerah tentu berbeda dengan daerah lainnya,” tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya evaluasi kurikulum pendidikan kepolisian, terutama terkait pendidikan hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, materi HAM sudah lama diajarkan di lingkungan pendidikan Polri, namun implementasinya masih perlu diperkuat untuk menekan praktik kekerasan yang masih menjadi sorotan publik.
Safaruddin juga menyinggung kebutuhan Polri menyiapkan sumber daya manusia yang mampu menjawab tantangan kejahatan modern, termasuk kejahatan siber. Ia menilai rekrutmen tenaga ahli di bidang teknologi informasi, forensik digital, hingga ilmu-ilmu terapan perlu terus diperkuat untuk mendukung tugas kepolisian ke depan.
Menurutnya, revisi UU Polri harus menjadi landasan lahirnya institusi kepolisian yang semakin profesional, modern, dan dipercaya masyarakat. Seluruh masukan dari akademisi dan pakar dalam RDPU, kata dia, akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan substansi RUU Polri.