

Jakarta – Kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang akan diberlakukan secara bertahap mulai 1 Juni 2026 menjadi sorotan pelaku pasar modal. Kebijakan ini diharapkan tidak memicu peningkatan risiko kebijakan (policy risk) maupun aksi jual saham di pasar domestik.
Senior Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Nafan Aji, menyatakan bahwa secara teoritis kebijakan ini mampu mempersempit ruang praktik transfer pricing dan meminimalkan parkir devisa hasil ekspor di luar negeri. Namun, tantangan utama terletak pada implementasi di lapangan.
Menurutnya, pasar menilai risiko under invoicing tidak akan hilang secara otomatis hanya dengan memusatkan transaksi pada satu institusi. Jika tata kelola internal DSI tidak memenuhi standar kepatuhan perusahaan publik global, potensi penyimpangan dikhawatirkan hanya berpindah dari level korporasi swasta ke institusi baru tersebut.
Selain aspek tata kelola, pelaku pasar juga mencemaskan beban efisiensi bisnis. Dalam perdagangan komoditas global, kecepatan eksekusi transaksi dan kepastian pengiriman adalah kunci. Jika proses verifikasi menjadi terlalu panjang dan birokratis, biaya oportunitas akibat keterlambatan ekspor dikhawatirkan melebihi potensi kerugian dari under invoicing itu sendiri.
Sebelumnya, pengumuman pembentukan DSI pada 21 Mei 2026 sempat direspons negatif oleh pasar, di mana Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 3,54% dalam satu hari. Reaksi tersebut mencerminkan kekhawatiran investor terhadap intervensi negara dalam perdagangan komoditas.
Nafan menyebut setidaknya ada tiga faktor utama yang memicu respons negatif pasar. Pertama adalah ketidakpastian operasional. Investor meragukan kesiapan teknis saat mekanisme ekspor beralih dari skema business to business (B to B) menjadi satu pintu, yang berpotensi menghambat arus kas emiten komoditas.
Kedua, risiko monopoli dan distorsi mekanisme harga. Penunjukan DSI sebagai pelaksana tunggal dikhawatirkan mengurangi efisiensi pasar jika institusi tersebut tidak memiliki kapabilitas manajemen risiko yang memadai. Pasar juga mengantisipasi adanya tambahan pungutan baru atau hilangnya fleksibilitas eksportir dalam memanfaatkan momentum harga komoditas global.
Ketiga, risiko terhadap likuiditas pasar domestik. Sektor sumber daya alam, seperti IDX Energy dan IDX Basic, selama ini merupakan penopang utama aliran modal asing di pasar saham Indonesia.
Di sisi lain, pemerintah tetap optimis bahwa pembentukan DSI memiliki tujuan strategis. Menteri Keuangan Purbaya menyatakan bahwa konsep ekspor satu pintu ini akan memberikan visibilitas penuh terhadap volume ekspor, harga jual aktual, serta aliran devisa hasil ekspor untuk memperkuat pengawasan negara.