

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) meniadakan kegiatan perdagangan saham pada Kamis, 28 Mei 2026, seiring dengan ditetapkannya cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H. Keputusan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menetapkan libur keagamaan nasional.
Perdagangan di pasar modal dipastikan libur selama dua hari berturut-turut pada 27 hingga 28 Mei 2026. Selain itu, BEI juga akan meliburkan operasional pada 1 Juni 2026 bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila. Dengan jadwal tersebut, sepanjang pekan ini perdagangan saham hanya berlangsung selama tiga hari, yakni pada Senin, Selasa, dan Jumat.
Kondisi ini menuntut investor untuk lebih cermat dalam mengatur strategi trading serta pengelolaan likuiditas. Investor perlu memperhatikan potensi perubahan volatilitas pasar dan penurunan likuiditas yang kerap terjadi menjelang periode libur panjang.
Terkait pencairan dana, BEI saat ini menerapkan sistem settlement T+2. Artinya, dana hasil penjualan saham baru akan efektif diterima oleh nasabah dua hari bursa setelah transaksi dilakukan. Sebagai ilustrasi, penjualan saham yang dilakukan pada Selasa, 26 Mei 2026, baru akan efektif masuk ke rekening dana nasabah pada Selasa, 2 Juni 2026, karena terpotong oleh libur bursa.
Berikut adalah rincian jadwal operasional Bursa Efek Indonesia dalam periode tersebut:
27 Mei 2026: Libur Hari Raya Idul Adha
28 Mei 2026: Libur cuti bersama Idul Adha
29 Mei 2026: Perdagangan normal
30-31 Mei 2026: Libur akhir pekan
1 Juni 2026: Libur Hari Lahir Pancasila
2 Juni 2026: Perdagangan kembali normal
Investor diimbau untuk segera memeriksa ketentuan penarikan dana pada masing-masing perusahaan sekuritas agar proses transaksi tetap berjalan lancar. Pengaturan kebutuhan likuiditas sejak dini sangat disarankan guna menghindari kendala pencairan dana selama hari libur operasional bank dan bursa.