

Jakarta – Pemerintah memastikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) akan berlangsung cepat. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan tidak banyak perubahan signifikan dalam draf aturan tersebut.
Menurut Supratman, sebagian besar aspirasi masyarakat mengenai reformasi kepolisian sebenarnya telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal itu menjadi alasan mengapa poin perubahan dalam RUU Polri tergolong minim.
“Perubahan dalam RUU Kepolisian tidak terlalu banyak. Namun, beberapa rekomendasi tetap menjadi perhatian teman-teman di Komisi III DPR yang sudah tertuang dalam draf yang kami terima,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (25/5).
Ia merasa optimis UU Polri hasil revisi tersebut dapat diterbitkan pada tahun ini. Meski pemerintah secara resmi menunda penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR hari ini, ia memastikan proses tetap berjalan.
Penundaan tersebut dilakukan karena naskah akademik sebagai dokumen pendukung DIM masih dalam tahap penyelesaian. Supratman memprediksi pembahasan DIM baru akan dimulai pada bulan depan atau setelah libur Iduladha 2026.
Salah satu poin krusial yang akan dibahas bersama DPR meliputi aspek kepegawaian dan sistem penggajian. Fokus utamanya adalah memperkuat posisi kepolisian sebagai alat negara di bidang keamanan, ketertiban masyarakat, dan penegakan hukum.
Supratman menegaskan bahwa Polri terus melakukan upaya reformasi baik secara internal maupun melalui perbaikan tata kelola. Ia yakin perubahan pada 11 pasal dalam RUU ini akan membuat institusi kepolisian semakin profesional, transparan, dan akuntabel di masa depan.
Di sisi lain, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengingatkan agar revisi ini lebih mengutamakan kepentingan publik daripada kepentingan institusi semata. Ia menyoroti wacana perpanjangan batas usia pensiun polisi menjadi 60 tahun.
Bambang berpendapat bahwa penambahan usia pensiun belum memiliki urgensi yang mendesak dan berisiko memunculkan asumsi adanya praktik politik tertentu. Ia menyarankan pemerintah dan DPR lebih mengoptimalkan rekrutmen ASN atau P3K untuk mengisi fungsi administrasi di kepolisian.
Selain itu, Bambang mendorong penguatan fungsi pengawasan eksternal melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Menurutnya, pengawasan internal saja tidak cukup untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan akuntabilitas Polri dalam menjalankan kewenangannya yang besar.
“Sebagai lembaga yang diberikan kewenangan sangat besar oleh negara, tanpa ada pengawasan yang kuat oleh lembaga eksternal, mereka bisa saja memunculkan konflik kepentingan,” tegas Bambang.