

Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil melakukan penyitaan aset dengan total nilai mencapai Rp 531,72 miliar sebagai langkah progresif dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Penyitaan tersebut merupakan hasil dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh tim investigasi gabungan di 12 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Meskipun nilai aset yang diamankan cukup fantastis, pihak kepolisian hingga saat ini belum menetapkan satu pun tersangka dalam ketiga perkara yang sedang ditangani.
Ketiga kasus besar tersebut mencakup dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di lingkungan PLN, dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025, serta tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, memberikan keterangan resmi terkait perkembangan proses hukum tersebut pada Jumat malam (10/7).
Budi menegaskan bahwa tim penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman secara komprehensif terhadap seluruh temuan di lapangan.
Ia menjanjikan bahwa pihak kepolisian akan segera mengumumkan identitas tersangka dalam waktu dekat guna memberikan kepastian hukum kepada publik.
Penanganan kasus ini dilakukan dengan skema kolaborasi yang melibatkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Nasional dan Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian juga turut menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memperkuat koordinasi dalam pengungkapan tindak pidana korupsi tersebut.
Budi menjelaskan bahwa koordinasi dengan aparat penegak hukum dari KPK sangat krusial dalam menjaga sinergitas antar lembaga dalam penegakan hukum.
Terkait teknis penyitaan, Budi mengungkapkan bahwa aset senilai ratusan miliar tersebut ditemukan hanya di empat dari 12 titik lokasi yang digeledah di Jakarta Selatan dan Bogor.
Lokasi penggeledahan tersebut meliputi kediaman Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Ardiansyah, Kafe De’Clan di kawasan Cipete, Koin Money Changer, serta sebuah rumah tinggal di Cilandak.
Mayoritas aset ditemukan di kediaman Febrie Ardiansyah dengan nilai mencapai Rp 461,36 miliar atau sekitar 86 persen dari total keseluruhan aset.
Sisanya ditemukan di Kafe De’Clan senilai Rp 60,15 miliar, Koin Money Changer sebesar Rp 7,29 miliar, dan kediaman di Cilandak dengan nilai Rp 2,92 miliar.
Komposisi aset yang disita terdiri dari 13 jenis valuta asing, uang tunai, serta 74 kilogram emas batangan.
Aset dengan nilai terbesar adalah Dolar Singapura yang mencapai Rp 242 miliar, diikuti oleh emas batangan senilai Rp 177,97 miliar, dan Dolar Amerika Serikat sebesar Rp 106,25 miliar.
Ketiga jenis aset tersebut mencakup 99 persen dari total nilai keseluruhan yang berhasil disita oleh pihak kepolisian selama dua hari operasi.
Selain mengamankan aset, penyidik juga telah merampungkan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi yang ditemukan di lokasi penggeledahan.
Budi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan dan membantu kelancaran proses penyelidikan hingga tahap penyidikan saat ini.