

Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keputusan tersebut disampaikan oleh Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri, Totok Suharyanto, dalam konferensi pers yang berlangsung di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7).
Selain Febrie, pihak kepolisian juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka dalam rangkaian perkara yang sama.
Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara secara mendalam.
Proses hukum ini didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap 15 orang saksi serta dua orang ahli yang telah dimintai keterangan.
“Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Totok dalam keterangannya.
Tersangka Febrie Adriansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, atau alternatif Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b dalam KUHP baru.
Dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri serta sejumlah kasus korupsi besar lainnya yang sebelumnya berada di bawah pengawasan Febrie.
Sementara itu, tersangka DR disangkakan melanggar ketentuan Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Tim gabungan dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Febrie yang berlokasi di kawasan Sentul, Bogor.
Dalam tindakan hukum tersebut, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dengan nilai fantastis mencapai Rp 476 miliar.
Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen penting dan berbagai barang bukti lainnya yang relevan dengan perkara yang tengah diusut.
Terkait status hukumnya, Febrie telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya di Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut pada Sabtu (11/7).
Penetapan tersangka ini menjadi perhatian publik mengingat rekam jejak Febrie yang selama ini dikenal sebagai sosok sentral dalam penanganan korupsi berskala besar.
Selama menjabat sebagai Jampidsus sejak 6 Januari 2022, Febrie memimpin penanganan kasus-kasus kakap seperti korupsi Jiwasraya dengan kerugian negara Rp 16,81 triliun.
Ia juga mengawal pengusutan kasus korupsi PT Asabri yang merugikan negara hingga Rp 22,78 triliun.
Selain itu, Febrie terlibat aktif dalam penyidikan kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo senilai Rp 8,03 triliun dan kasus tata niaga timah yang mencatatkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
Karier Febrie di Korps Adhyaksa dimulai pada tahun 1996 di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci, sebelum akhirnya menduduki posisi strategis di tingkat nasional.
Pria kelahiran Jakarta, 19 Februari 1968, ini menempuh pendidikan hukum di Universitas Jambi dan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga.
Seluruh rangkaian penyidikan selanjutnya akan dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung guna proses hukum lebih lanjut.