Kejati Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Pencucian Uang

816fd5dfe463691d0ecacb1068858696.jpg

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri, Totok Suharyanto, mengumumkan status hukum tersebut dalam konferensi pers yang berlangsung di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7).

“Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Totok di hadapan awak media.

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR, yang diduga merupakan Don Ritto, sebagai tersangka dalam rangkaian perkara yang sama.

Penetapan status tersangka ini diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara secara menyeluruh terhadap bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

Sejauh ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 15 orang saksi serta meminta keterangan dari dua orang ahli.

Proses pengumpulan bukti juga mencakup penggeledahan di sejumlah lokasi strategis yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Febrie Adriansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, serta sangkaan Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b dalam KUHP baru.

Totok menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan proses penanganan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam kasus PT Asabri dan tindak pidana korupsi lainnya.

“Menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan tindak pidana korupsi lainnya,” tambah Totok.

Sementara itu, tersangka DR dijerat dengan Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sesuai dengan kesepakatan antara Kortastipidkor Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, penanganan penyidikan perkara ini akan dilimpahkan ke Jampidsus Kejagung.

Langkah ini diambil sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam menuntaskan perkara-perkara besar yang sedang berjalan.

Sebelum penetapan status ini, tim gabungan dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, pada Kamis (9/7).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa emas batangan dengan total berat 74 kilogram.

Tidak hanya emas, penyidik juga mengamankan mata uang asing serta uang rupiah dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp476 miliar.

Selain aset berharga, penyidik turut menyita sejumlah dokumen penting, telepon seluler, serta foto-foto keluarga yang diduga memiliki kaitan dengan kepemilikan barang-barang di dalam brankas.

Investigasi gabungan ini mencakup tiga perkara utama, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik.

Selain itu, tim penyidik juga mendalami dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.

Perkara ketiga yang diselidiki adalah dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Rekomendasi