

Jakarta – Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi angin segar bagi pertumbuhan industri kripto di Indonesia. Regulasi baru ini memuat 17 pokok materi perubahan yang berfokus pada penguatan sektor keuangan, termasuk pengaturan aset kripto secara lebih komprehensif.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyatakan bahwa OJK siap mengawal implementasi regulasi tersebut. Menurutnya, peran OJK mencakup aspek pengaturan, pengawasan, perlindungan konsumen, hingga penegakan hukum di sektor aset keuangan digital.
OJK terlibat aktif dalam pembahasan substansi UU P2SK bersama pemerintah dan DPR. Adi menegaskan bahwa tata kelola regulasi ini telah disusun sesuai dengan mekanisme keuangan negara untuk memastikan kepastian hukum di sektor terkait.
“OJK akan berperan sebagai pengawal implementasi regulasi setelah aturan ini resmi berlaku,” ujar Adi usai agenda CFX Crypto Conference (CCC) 2026 di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Senada dengan hal tersebut, pelaku industri kripto menyambut positif pengesahan ini. Direktur Utama Bursa CFX, Subani, menilai pemerintah telah menciptakan iklim yang akomodatif bagi perkembangan aset kripto nasional. Ia optimistis revisi UU P2SK akan memperkuat fondasi industri agar lebih sehat dan besar.
Subani menambahkan bahwa Indonesia kini memiliki keunggulan kompetitif karena memiliki kerangka regulasi kripto yang relatif lebih lengkap dibandingkan banyak negara lain. Tantangan ke depan adalah memastikan seluruh ketentuan dalam undang-undang tersebut diimplementasikan secara optimal oleh seluruh pemangku kepentingan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Kamis (4/6/2026).
Selain penguatan sektor kripto, revisi UU P2SK juga mencakup penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perluasan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta penyempurnaan tugas dan tata kelola Bank Indonesia (BI). Dengan adanya dukungan dari regulator dan kepastian hukum yang lebih kuat, diharapkan kepercayaan investor terhadap aset kripto di Indonesia akan semakin meningkat.